Mohon tunggu...
Kang Win
Kang Win Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat kebersamaan dan keragaman

Ingin berkontribusi dalam merawat kebersamaan dan keragaman IG : @ujang.ciparay

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Catatan di Ujung Ramadan 1442 H

8 Mei 2021   18:18 Diperbarui: 8 Mei 2021   18:41 1022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bulan Ramadhan 1442 H sudah menjelang akhir. Tahun ini adalah tahun kedua puasa Ramadhan dilaksanakan di tengah-tengah pandemi-covid19. 

Berbicara tentang bulan Ramadhan selain berbicara tentang puasa yang menjadi kewajiban bagi umat Islam dan ibadah-ibadah lainnya yang dianjurkan selama bulan Ramadhan, juga tidak bisa lepas dari persoalan yang menyangkut "mudik". Seperti halnya tahun lalu, pada tahun ini juga terdapat kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait pengendalian penularan covid-19.

Yang menarik dari isu larangan mudik ini adalah tanggapan dari berbagai pihak menyangkut hal ini. Pada tahun lalu, kebijaksanaan larangan mudik diramaikan oleh kontroversi "mudik" versus "pulkam". Mudik dilarang tapi pulkam (pulang kampung) diperbolehkan. Tahun ini kebijakan larangan mudik ini diramaikan oleh kontroversi "mudik dilarang" versus " pariwisata dibuka". Secara umum masyarakat tampaknya bisa menerima kebijakan larangan mudik ini. Ini tampaknya juga disebabkan oleh langkah tegas dari pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakannya. Kalaupun muncul keriuhan adalah terkait dengan kebijakan untuk membuka destinasi-destinasi wisata. 

Di masyarakat umum, muncul pertanyaan kenapa mudik dilarang tapi pariwisata dibuka. Masyarakat beranggapan bahwa dibukanya destinasi- destinasi wisata saat liburan lebaran berpotensi menyebabkan munculnya kerumunan yang jika tidak diantisipasi bisa menyebabkan munculnya kluster wisata dalam penularan covid-19.

Tanggapan paling serius terhadap kebijakan larangan mudik di tahun ini muncul dari ORGANDA (Organisasi Angkutan Darat). Kita sangat memaklumi keberatan dari Organda atas larangan mudik, karena kesempatan untuk meraup penghasilan dari aktifitas angkutan lebaran menjadi tertutup. Kita tahu bahwa selama pandemi covid-19, sektor usaha transportasi khususnya angkutan antar kota antar provinsi (AKAP), merupakan salah satu sektor usaha yang paling terdampak. Tentu selayaknya kita memberikan empati kita kepada para pelaku usaha di sektor transportasi ini. Mereka telah mengalami dampak sangat serius akibat pandemi covid-19 ini.

Hal yang menggembirakan yang bisa dicatat dalam pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan tahun ini adalah untuk pertama kalinya bulan Ramadhan tidak "dimeriahkan" oleh aksi sweeping dari FPI. Tahun- tahun sebelumnya, aksi sweeping oleh FPI seolah menjadi warna paten bulan Ramadhan di Indonesia. Dalam setiap bulan Ramadhan pasti kita disuguhi berita-berita aktual tentang sepak terjang anggota FPI di berbagai daerah yang melakukan sweeping terhadap tempat-tempat makan yang beroperasi di siang hari. Beberapa bulan sebelumnya Pemerintah telah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang sehingga tidak bisa melakukan aktifitas apapun di seluruh wilayah tanah air.

Namun di tengah-tengah kabar gembira dengan tidak adanya aksi sweeping oleh FPI, dari Serang -Banten menyeruak kabar aksi sweeping secara masiv terhadap tempat-tempat makan yang beroperasi di siang hari. Ini bukan aksi sweeping oleh kawanan FPI, tapi justru dilakukan oleh aparat berseragam, yakni SATPOL PP. 

Mereka menutup dengan paksa warung-warung nasi, menyita peralatan masak dan makanan yang menjadi barang dagangannya. Sebuah kabar yang sangat memprihatinkan. Secara legal, mereka Satpol PP itu memang menjalankan tugasnya sebagai penegak peraturan daerah (Perda), dimana terdapat sebuah Perda yang diterbitkan tahun 2002 yang isinya mengatur larangan berjualan makanan jadi dan minuman di siang hari. Selain di Serang, banyak Perda sejenis terdapat di berbagai daerah di Indonesia.

Perda-perda semacam ini adalah produk dari kekacauan dan kerancuan cara berpikir dari pemerintah daerah dan DPRD dalam memahami makna puasa. Mari kita lihat. Larangan berjualan di siang hari selama bulan Ramadhan bagi tempat makan dan minum berangkat dari pemikiran bahwa berjualan di siang hari adalah bentuk dari tidak menghormati orang yang berpuasa. Singkatnya orang berpuasa harus dihormati. Padahal mereka yang betul-betul berpuasa tidak merasa tidak dihormati. Karena bagi mereka puasa itu tidak butuh dihormati.

Larangan semacam ini tampaknya juga didasari sikap under estimate terhadap mereka yang berpuasa. Pemda dan DPRD yang menerbitkan perda semacam ini menganggap iman dari umat Islam yang menjadi warganya setipis kulit bawang sehingga sangat mungkin akan tergoda oleh makanan dan minuman yang dijajakan tempat-tempat makan atau penjuan makanan dan minuman jadi. Sehingga mereka harus dilindungi dari godaan warung-warung makan itu. Padahal mereka yang betul-betul menjalankan puasa tidak akan merasa terganggu oleh aktifitas tempat makan yang beroperasi di siang hari. Mereka tidak akan tergoda untuk membatalkan puasanya hanya dengan melihat warung nasi.

Mereka (pemda dan DPRD) juga sangat rancu dalam berpikir. Mereka berpikir iman dari rakyatnya sangat tipis, sehingga harus dijaga dari godaan yang nembatalkan puasa yakni dari aktifitas tempat-tempat makan. Tapi mereka lupa yang menjual makanan dan minuman bukan hanya restoran dan warung nasi. Supermarket, minimarket, toko dan warung di pinggir jalan juga menjual makanan dan minuman yang bisa langsung dimakan/ diminum. Kenapa ini tidak dilarang juga.

Sangat panjang apabila dibuat daftar dari kerancuan berpikir mereka itu. Misalnya saja kenapa tidak sekalian diatur larangan seorang suami bertemu istrinya di siang hari. Bukankah itu juga berpotensi membatalkan puasa jika tidak bisa menahan hasrat seksualnya. Saatnya Kemendagri mengevaluasi keputusan-keputusannya yang telah meloloskan perda-perda "lucu" dan "norak" semacam ini. Bagi anda para Pimpinan daerah dan DPRD, saatnya bersikap dan berpikir cerdas, cabut perda-perda yang semacam itu. Jangan pelihara kelucuan, dan kebodohan.

Kita berharap, bulan Ramadhan tahun ini semakin mencerdaskan dan mendewasakan kita baik umat Islam maupun umat-umat beragama lainnya. Masyarakat yang cerdas dalam berpikir dan dewasa dalam bersikap akan menjadi modal berharga untuk membangun kejayaan bangsa ini. Semoga .............>|

Selamat Hari Raya Iedul Fitri 1 Syawal 1442 H.
Taqobalallahu minna wa minkum. Taqobbal Yaa Karim.
Mohon maaf lahir dan batin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun