Sebuah contoh: Desa Tritunggal, Kecamatan Babat. Desa Sekaran Kecamatan Sekaran Lamongan, sudah melakukan hal ini.Â
Ada 4 Â petugas bergaji bersumber dari iuran warga desa. Sampai hari ini berjalan. Banyak lagi contoh desa-desa yang lain.
Kedua, setiap rumah atau RT/RW memiliki pembuangan sampah sendiri sendiri.
Dikelola secara mandiri, baik pembiayaan maupun pengelolaan.
Ketiga, pemberian reward atau punishing.
Pemerintah setempat memberikan reward/penghargaan bagi warga/komunitas yang peduli terhadap sampah. Sebaliknya, memberikan hukuman kepada yang  melanggar.
Perlu ketegasan dan dukungan masyarakat untuk mewujudkan desa yang bersih dari sampah berserakan. Bila perlu menjadi keputusan resmi pemerintah desa.
InsaAllah mampu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H