(2). Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan.
(3) Terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tarif  Rp 0,00 (nol rupiah)
(4) dst.
2. Ketentuan dalam Lampiran Angka II mengenai Penerimaan dari  Kantor Urusan Agama Kecamatan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Jenis Penerimaan Bukan Pajak
SATUAN
TARIF
(Rp)
PENERIMAAN DARI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
per peristiwa nikah atau rujuk
600.000,00