Mohon tunggu...
Kang Surdin
Kang Surdin Mohon Tunggu... lainnya -

orang kecil berhati besar.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Biaya Nikah Ada Pungli

28 Desember 2016   20:59 Diperbarui: 28 Desember 2016   21:13 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

(2). Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan.

(3) Terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan tarif  Rp 0,00 (nol rupiah)

(4) dst.

2. Ketentuan dalam Lampiran Angka II mengenai Penerimaan dari  Kantor Urusan Agama Kecamatan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Jenis Penerimaan Bukan Pajak

SATUAN

TARIF

(Rp)

PENERIMAAN DARI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

per peristiwa nikah atau rujuk

600.000,00

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun