Dalam kontek memilih Kepala Desa Antar Waktu, atas inisiatif Pemerintah Desa, BPD bertindak sebagai pelaksana untuk ; mempersiapkan, melaksanakan, membuat keputusan dan melaporkan hasil musyawarah tersebut, termasuk di dalamnya ; membuat jadwal, pembiayaan, penjaringan calon, administrasi dan pelaporan. BPD segera mengumumkan kepada warga desa setempat tentang kondisi ini, dan mempersilahkan setiap warga desa setempat yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dan mendaftar di panitia sebagai calon kepala desa. BPD juga segera menginfentarisir siapa-siapa saja yang berhak menjadi peserta musyawarah. Tentu harus berdasarkan peraturan dan perundang-undangan serta mendapat persetujuan dan diterima semua pihak.
Pada saatnya Musyawarah Desa, BPD mesti bisa mengedepankan asas demokrasi, transfaran, kepentingan pemerintahan desa dan warganya.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H