Mohon tunggu...
Kang Surdin
Kang Surdin Mohon Tunggu... lainnya -

orang kecil berhati besar.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pertama Kali Akan terjadi : Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

11 Agustus 2015   15:40 Diperbarui: 4 April 2017   17:43 5464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini, ada sesuatu yang baru dalam system pemerintahan desa. “Kepala Desa Antar Waktu”. Istilah ini baru dikenal setelah terbitnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 47, menyebutkan :

(3) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33.

(4) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan.

(5) Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugas Kepala Desa sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.

Selanjutnya, hal tersebut dipertegas dan diperjelas dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 pada pasal 45, kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 pasal 62.

Penulis berasumsi, bahwa saat ini, public belum terlalu banyak yang mengetahui dan memahami hal tersebut, sehingga bagaimana dan apa yang harus dilakukan ketika terjadi seorang Kepala Desa yang diberhentikan pada saat masa jabatannya berjalan dan belum berakhir. Yang dikenal selama ini, Pemerintah menunjuk seorang Penjabat Kepala Desa yang sering disebut Pjs, sampai adanya Kepala Desa definitive melalui pemilihan kepala desa (pilkades). Undang-undang dan PP mengatur bahwa pemilihan kepala desa tidak dilakukan “temporer” melainkan dilaksanakan secara serentak (PP 43/2014 pasal 40). Dengan demikian maka desa yang “Kades” nya diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, harus menunggu jadwal yang ditentukan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.

Kondisi seperti ini terjadi di Desa Sukaratu Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang. Kades terpilih pada pilkades Pebruari 2015 lalu, Aping Setiana meninggal dunia awal Agustus 2015 saat dia baru lima bulan melaksanakan tugasnya. Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, kades meninggal dunia diberhentikan dari jabatannya berdasarkan laporan BPD setempat. Sisa masa jabatan Aping masih 5 tahun 6 bulan lagi. Apa yang harus dilakukan pemerintahan desa. Kondisi inilah yang perlu diketahui dan dipahami public, termasuk para penyelenggara pemerintahan desa.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014, maka BPD setempat membuat laporan kepada Bupati tentang meninggalnya kades Aping, yang akan menjadi dasar Bupati menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa.

Selanjutnya Penjabat Kepala Desa berinisiatif merencanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui forum yang disebut “Musyawarah Desa” , yang harus dilaksanakan paling lama 6 bulan setelah terbitnya SK pemberhentian kades. BPD memegang peran penting dalam forum ini.

Musyawarah Desa

Peraturan Bupati Karawang Nomor 13 Tahun 2014 menyebutkan dalam pasal 97 yang intinya menyatakan bahwa “musyawarah desa” merupakan forum musyawarah di desa yang diikuti BPD, Pemerintah Desa, dan unsur-unsur masyarakat desa setempat untuk membuat keputusan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk memilih Kepala Desa Antar Waktu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun