Mohon tunggu...
Kang Suhandi
Kang Suhandi Mohon Tunggu... Guru - Tinggal di Bogor

Praktisi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tolak Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Pelajar dan Remaja

8 Agustus 2024   06:51 Diperbarui: 8 Agustus 2024   06:57 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: news.detik.com

Dr. Suhandi, M.Pd.I

Kepala Bagian P2QD Yayasan Ummul Quro Bogor

Ketua Majlis Pendidikan PD Al-Washliyah Kota Bogor

Sepekan terakhir, insan pendidikan Indonesia sedang gusar dan geram dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaaan Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP yang tebalnya 484 halaman ditambah penjelasan 174 halaman itu terlihat begitu komprehensif. Akan tetapi, jika ditelusur lebih detail terdapat pasal yang meresahkan dunia pendidikan di negeri ini, yaitu pada pasal 103 ayat (4) poin (e) tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak.

Jika melihat substansi yang diatur dalam PP tersebut terkaitan dengan upaya kesehatan sistem reproduksi pada usia sekolah dan remaja. Pada Pasal 103 ayat (4) djelaskan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi  yang diberikan untuk anak usia sekolah dan remaja paling sedikit meliputi : a. deteksi dini penyakit atau scrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.

Pemerintah 'Kecolongan'

Penyediaan alat kontrasepsi kepada anak usia sekolah dan remaja merupakan bentuk 'kecolongan' pemerintah terhadap upaya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam melegalkan pergaulan bebas di luar nikah dengan dalih kesehatan reproduksi. Bentuk-bentuk pergaulan bebas tentu sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa dan juga terancam hukuman pidana karena melanggar UU KUHP tentang Tindak Pidana Kesusilaan.

Penyusunan PP ini pastinya melibatkan banyak pihak, sehingga tidak mungkin klausul penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja itu muncul tiba-tiba. Alih-alih pemerintah menguatkan pendidikan karakter, dengan masuknya klausul ini justru akan mendegradasi pendidikan karakter di lingkungan sekolah dan pelajar. Dengan masuklnya klausul 'menyesatkan' ini patut dicurigai ada penyusup yang dengan sengaja ingin merusak generasi bangsa Indonesia. Negara jangan tersandera dengan kepentinga-kepentingan ideologi free-sex yang menyusup ke pemerintah, tetapi negara harus menjadi penteng yang kokoh bagi terjaganya ideologi Pancasila.

Dunia Pendidikan Gusar

Dunia pendidikan merasakan kegusaran bahkan keprihatinan yang mendalam, dengan respon dari berbagai pihak atas terbitnya PP ini. Berbagai kalangan insan pendidikan Indonesia menilai jika PP ini diberlakukan maka akan mengancam runtuhnya nilai-nilai budaya dan agama yang selama ini dibangun dan dikuatkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun