Pemerintah dalam menjalankan program dan kebijakannya, pasti ada keberpihakan, apalagi pejabat negara yang merupakan representasi dari berbagai partai politik. Sampai pada penanganan kasus yang menjerat kader partai tertentu, maka akan sulit rasanya untuk tidak memihak.
Sebagai pejabat publik atau pejabat negara, keberpihakannya tentu didasari oleh peraturan yang berlaku. Ia harus mendorong penegakan aturan sehingga keadilan dapat ditegakkan. Dalam hal ini, jika terjadi intervensi untuk memenangkan kelompok tertentu dan mengabaikan pelanggaran aturan, maka ia sudah tidak netral dan tidak proporsional.
Memasuki tahun 2018 sampai 2019 nanti, bangsa ini akan disibukkan dengan perbagai agenda pemilihan umum (pemilu), sehingga tahun ini disebut sebagai tahun politik. Banyak seruan agat pejabat publik, aparat keamana baik TNI maupun Polri bersikap netral. Bisakah?
Jika mereka memegang teguh pada aturan-aturan yang ada dan berusaha menegakkan, serta selalu berpihak pada kebenaran maka saya yakin netralitas yang dimaksud akat terwujud. Tinggal, seberapa besar dan seberapa kuat intervensi yang bisa dilakukan kepada mereka? Apalagi dalam konteks Pemilu, ASN tetap memiliki hak pilih. Intervensi untuk mengarahkan ASN tetap terbuka. Kita lihat saja nanti.
Masyarakat Indonesia sudah mengalami kemajuan berpikir dan bertindak. Bisa memilah dan memilih, mana di antara keberpihakan yang memperhatikan kepentingan masyarakat banyak, rakyat kecil atau menguntungkan para konglomerat dan elit-elit tertentu. Wassalam.
(KangSuhandi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H