Mohon tunggu...
kang santri
kang santri Mohon Tunggu... Mahasiswa - ustadz

hobi mengaji

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dipidana oleh Jagung, Kok Bisa?

21 Desember 2022   23:41 Diperbarui: 22 Desember 2022   00:08 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

oleh:Adli zahran rivaldi

Berbicara tentang kasus hukum yang terjadi di Indonesia rasanya tidak ada habisnya.

 bagaimana bisa ada kasus hukum yang berat dan hukum ringan lalu kasus yang sebenarnya tidak penting untuk di bawah ke rana  hukum malah dijatuhkan vonis bertahun-tahun 

kasus hukum teraneh dan terjanggal yang pernah terjadi dilakukan oleh tukirin dan Kuncoro dua pria sederhana yang mencoba peruntungan menjadi penjual benih jagung hibrida di Kediri Jawa timur

 namun hanya karena benih yang mereka jual tidak melalui tes laboratorium dan dianggap pembajak merk yang telah terkenal 

hukuman penjara malah mereka dapatkan padahal dua orang ini adalah petani yang tidak ada maksud buruk apapun

 sayangnya menurut undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman atau Undang-undang sehingga mereka dianggap bersalah dan dianggap tidak memiliki lisensi untuk menjual benih jagung hibrida seperti merk DC sangat mirip sekali

 Kuncoro telah dipenjara pada tahun 2010 lalu sedangkan untuk tukirin menjalani masa tahanan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun