oleh:Adli zahran rivaldi
Berbicara tentang kasus hukum yang terjadi di Indonesia rasanya tidak ada habisnya.
 bagaimana bisa ada kasus hukum yang berat dan hukum ringan lalu kasus yang sebenarnya tidak penting untuk di bawah ke rana  hukum malah dijatuhkan vonis bertahun-tahunÂ
kasus hukum teraneh dan terjanggal yang pernah terjadi dilakukan oleh tukirin dan Kuncoro dua pria sederhana yang mencoba peruntungan menjadi penjual benih jagung hibrida di Kediri Jawa timur
 namun hanya karena benih yang mereka jual tidak melalui tes laboratorium dan dianggap pembajak merk yang telah terkenalÂ
hukuman penjara malah mereka dapatkan padahal dua orang ini adalah petani yang tidak ada maksud buruk apapun
 sayangnya menurut undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman atau Undang-undang sehingga mereka dianggap bersalah dan dianggap tidak memiliki lisensi untuk menjual benih jagung hibrida seperti merk DC sangat mirip sekali
 Kuncoro telah dipenjara pada tahun 2010 lalu sedangkan untuk tukirin menjalani masa tahanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H