Mohon tunggu...
kangsamad
kangsamad Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bono (U2) : Grace over Karma

5 Oktober 2009   01:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:38 941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

6.
favor shown in granting a delay or temporary immunity.

7.
an allowance of time after a debt or bill has become payable granted to the debtor before suit can be brought against him or her or a penalty applied: The life insurance premium is due today, but we have 31 days' grace before the policy lapses. Compare grace period.

8.
Theology.

a.
the freely given, unmerited favor and love of God.

b.
the influence or spirit of God operating in humans to regenerate or strengthen them.

c.
a virtue or excellence of divine origin: the Christian graces.

d.
Also called state of grace. the condition of being in God's favor or one of the elect.

9.
moral strength: the grace to perform a duty.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun