Setelah di dalami oleh Unit Reskrim, pelaku mengakui telah melakukan pencurian R2 di wilayah hlkum Polsek Cibadak sebanyak 4 TKP.
Diantaranya, TKP Perumahan Bambu Kuning, TKP Desa Pasar Keong, TKP Kampung Dalem, TKP Kampung Umbulan, Desa Tambak Baya.
Lanjut Kapolsek Cibadak IPTU Subara, menambahkan, kedua pelaku dan barang bukti tindak kejahatan sudah diamakan di Mapolsek Cibadak.
"Saat ini Tim Unit Reskrim Polsek Cibadak sedang malakukan pengembangan," ujarnya. (Oman)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!