Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Lebak ungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana.
Peristiwa terjadi pada hari Senin (29/9/2022) sekira pukul.05.00 WIB di Perumahan Bambu Kuning RT.002, RW 005, Desa Mekar Agung, Kecmatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Selasa (27/9/2022).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.SIK.,MH, melalui Kapolsek Cibadak IPTU Subara.S.I.P, menjelaskan, bahwa kejadiannya ketika itu sekira jam 05.00 pagi.
Diketahui terjadi dugaan tindak pidana pencurian 1 unit kendaraan R2, jenis Honda Scopy warna merah hitam dengan nopol A 4825 OH, Noka: MH1JM3315JK675506, Nosin: JM31E1669835, STNK atas nama Nurkamalia.
Awalnya, pelaku diduga masuk dengan cara merusak kunci gembok garasi rumah korban, kemudian mengambil kendaran R2.
Motor saat itu sedang terpakir di garasi rumah korban dalam keadaan terkunci stang.
Ia melanjutkan, diduga pelaku melakukan pengrusakan kunci kontak terlebih dahulu. pada saat mengambil kendaraan milik korban terlebih dahulu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp .14.000.000 juta, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibadak untuk ditindak lanjuti.
Dari penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial AE (25) dan MW (33) serta barangbukti 1 unit kendaraan R2 Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat nomor.
Kunci leter T, STNK kendaraan Honda Scopy warna merah hitam, nopol A 4825 OH, Noka.MH1JM3115JK675506, Nosin. JM31E1669835, sebuah sajam berupa golok, 2 (dua) buah helm warna putih dan hitam yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan kejahtannya.