SERANG - Dalam proses penyidikan terkait perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP yang terjadi pada (1/1/2022) di Kampung Nambo Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang yang diduga dilakukan oleh tersangka (IP) kepada korban (MI) yang berakibat luka robek pada bagian kepala korban.
Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Ciruas Polres Serang telah melakukan proses penyelidikan, penyidikan serta pemberkasan terkait perkara tersebut.
Selanjutnya, penyidik mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan P.21 (Berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa) Penuntut Umum).
Tahapan selanjutnya adalah penyidik Unit Reskrim Polsek Ciruas melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Serang. Kamis (9/6/2022)
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada (9/6/2022) pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di ruang tahap II seksi pidana Umum Kejaksaan Negeri Serang yang beralamat di Jl Jaksa Agung R Soeprapto Km 3 Sempu Serang.
Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan melalui Panit Reskrim Ipda Sulung Setiawan menyampaikan, bahwa tindakan yang dilakukan penyidik dalam rangka memberi kepastian hukum terhadap laporan dari masyarakat.
"Dalam proses penanganannya sudah sesuai dengan prosedur karena tahapan demi tahapan sudah dilakukan, Penyidik Unit Reskrim Polsek Ciruas sudah bertindak secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga kepercayaaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat," ujar Ipda Sulung.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka proses penyidikan pada penyidik telah selesai.
Selanjutnya perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri setempat guna mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Oman)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H