Seandainya dalam hasil akhirnya perkara najis yang di campuran lebih sedikit dan tidak tampak lagi, maka perkara haram tersebut dianggap tidak ada( menjadi halal/menjadi suci dan sebagainya) dasar pengambilan dalil dari  Istihlak ini yaitu hadits yang menerangkan bahwa Air yang suci tidak ada yang menyajikan dan hadits " bahwa air yang sampai dua qulla tidak bisa menjadi najis karena kejauhan najis ( dengan ketentuan tertentu dalam fiqih) contoh yang banyak yang di perdebatkan dalam masalah ini yaitu penggunaan bahan babi dalam banyak hal apakah menjadi najis, kalau memakai konsep Istihlak maka tidak haram.
Kebanyakan masalah Istihlak itu ada di fiqih bab Najasah, cuma secara proses kalau ingin tau secara mendatail coba baca kitab Al-um atau kitab2 yang menjelaskan proses terjadinya hukum secara detail, yang dijelaskan dalil asal dari hukum tersebut dan teori-teori pendukungnya".Â
Para Siswa dan Wali Murid sangat menyambut baik pelaksanaan bimbingan tersebut dan diharapkan bisa membantu siswa dalam proses pembelajaran jarak jauh.(MNA)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H