Mohon tunggu...
Muhammad Rifqi Musyaffa
Muhammad Rifqi Musyaffa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Merdeka

Saya adalah mahasiswa merdeka. Semua pemikiran akan saya baca dan dengar. Saya tidak akan memaksakan pemikiran saya kepada orang lain dan saya tidak ingin dipaksa menerima pemikiran orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Agama dalam Hukum Internasional

10 Oktober 2022   19:46 Diperbarui: 10 Oktober 2022   19:50 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam pembahasan mengenai hukum, kita tidak akan membahas hukum seperti bagaimana disiplin ilmu yang utuh. Namun, dalam hal ini hukum dibahas sebagai sebuah pedoman dan norma dalam kehidupan sosial manusia. Kemudian, hukum juga dapat bersumber dan berasal dari ajaran-ajaran kepercayaan dan agama yang merupakan sumber nilai dan norma kehidupan manusia.

Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supava menataati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh menaatinya.

Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Berikut adalah definisi-definisi hukum menurut para ahli supaya ada persepsi yang jelas tentang hukum.

  • Menurut Plato

Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.

  • Menurut Immanuel Kant

Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.

  • Menurut Abdul Whab Khalaf

Hukum merupakan tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah dewasa menyangkut perintah, larangan dan boleh tidaknya untyuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu.

  • Menurut Aristoteles

Hukum merupakan kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.

  • Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum merupakan keseluruhan kaidah serta semua asa yang mangatur pergaulan hidup dalam masyarkat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

  • Menurut Hugo de Grotius

Hukum merupakan peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan "law is rule of moral astion obligation to that which is right".

  • Menurut Aquinas

Aquinas mendefinisikan hukum sebagian sebagai "ordinance of reason" ---yaitu, resolusi yang diproduksi (oleh pembuat undang-undang) dan direspons (oleh subjek) melalui penerapan kapasitas nalar manusia yang khas. Dia mengklaim, dalam istilah yang lebih jelas daripada teori sebelumnya, bahwa hukum pada dasarnya memiliki titik atau tujuan yang berbeda. Dalam pengertian yang paling abstrak, tujuan hukum adalah untuk melayani kepentingan umum komunitas politik. Lebih konkretnya, hukum adalah rencana koordinasi yang diundangkan dimana masyarakat dapat merealisasikan sesuatu (baik yang berwujud maupun tidak berwujud) yang tidak dapat dicapai dengan cara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun