Dalam pembahasan mengenai hukum, kita tidak akan membahas hukum seperti bagaimana disiplin ilmu yang utuh. Namun, dalam hal ini hukum dibahas sebagai sebuah pedoman dan norma dalam kehidupan sosial manusia. Kemudian, hukum juga dapat bersumber dan berasal dari ajaran-ajaran kepercayaan dan agama yang merupakan sumber nilai dan norma kehidupan manusia.
Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supava menataati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh menaatinya.
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Berikut adalah definisi-definisi hukum menurut para ahli supaya ada persepsi yang jelas tentang hukum.
- Menurut Plato
Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.
- Menurut Immanuel Kant
Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
- Menurut Abdul Whab Khalaf
Hukum merupakan tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah dewasa menyangkut perintah, larangan dan boleh tidaknya untyuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu.
- Menurut Aristoteles
Hukum merupakan kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.
- Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan kaidah serta semua asa yang mangatur pergaulan hidup dalam masyarkat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
- Menurut Hugo de Grotius
Hukum merupakan peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan "law is rule of moral astion obligation to that which is right".
- Menurut Aquinas
Aquinas mendefinisikan hukum sebagian sebagai "ordinance of reason" ---yaitu, resolusi yang diproduksi (oleh pembuat undang-undang) dan direspons (oleh subjek) melalui penerapan kapasitas nalar manusia yang khas. Dia mengklaim, dalam istilah yang lebih jelas daripada teori sebelumnya, bahwa hukum pada dasarnya memiliki titik atau tujuan yang berbeda. Dalam pengertian yang paling abstrak, tujuan hukum adalah untuk melayani kepentingan umum komunitas politik. Lebih konkretnya, hukum adalah rencana koordinasi yang diundangkan dimana masyarakat dapat merealisasikan sesuatu (baik yang berwujud maupun tidak berwujud) yang tidak dapat dicapai dengan cara lain.