WTO didirikan pada tahun 1995 sebagai pengganti GATT yang melaksanakan seluruh aturan perdagangan internasional yang telah disepakati dalam Marrakesh Agreement Establishing in the World Trade Organization oleh 124 negara anggota GATT. Dalam mjelakukan fungsinya WTO memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.
1)Most Favoured Nations, dalam hal ini semua  negara anggota WTO harus memberikan status Most Favoured Nations kepada mitra dagangnya dan tidak boleh melakukan diskriminasi kepada mitra dagangnya.
2)National Treatment, yaitu negara-negara anggota wajib memberikan perlakuan yang sama atas barang-barang impor dan lokal. National Treatment meliputi bidang jasa, merek, paten dan HAKI. Namun, pengenaan bea masuk pada barang-barang impor tidak lah melanggar prinsip National Treatment meskipun besaran bea masuk tersebut berbeda dengan pajak barang lokal.
3)Transparancy, yaitu sikap terbuka negara anggota WTO terhadap kebijakan perdagangan sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan.
References
Citradi, T. (2021, 03 11). Negara Islam Ingin Transaksi Pakai Emas, Pertanda Apa Ini? Retrieved from CNBNC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20191223141042-4-125237/negara-islam-ingin-transaksi-pakai-emas-pertanda-apa-ini/2
Heywood, A. (2011). Global Politics. New York: Palgrave Macmillan.
IBEC Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. (2021, 03 11). BERAKHIRNYA BRETTON WOODS SYSTEM DAN PERMAINAN SISTEM MONETER DUNIA. Retrieved from IBEC FEBUI: http://www.ibec-febui.com/berakhirnya-bretton-woods-system-dan-permainan-sistem-moneter-dunia/
Jackson, R., & Sørensen, G. (2005). Introduction to International Relations Theories and Approaches. Oxford: Oxford University Press.
Kamasa, F. (2021, 03 11). Bretton Woods, Petrodolar, dan Melelehnya Dolar (1 s.d. 3). Retrieved from Kumparan: https://kumparan.com/fora-gultom/bretton-woods-petrodolar-dan-melelehnya-dolar-1-1qjOGa1ftgq/full
Yani, Y. M., & Perwita, A. B. (2017). Pengantar Ilmu Hubungan Internasional . Bandung: Remaja Rosdakarya.