abdf -- Perkembangan dunia industri terus dilakukan, mulai dari hal mekanis hingga digital. Satu hal yang tidak pernah lepas dari semua itu adalah sumber daya manusia "karyawan" yang tidak hanya memiliki keterampilan dalam bidangnya tetapi juga punya kepedulian terhadap keselamatan, dan kesehatan kerja (K3). Seperti halnya yang dilakukan oleh perusahaan industri smelter nikel Indonesia, PT Gunbuster Nicker Industry (PT GNI).
Pada tahun 2015, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merumuskan sebuah agenda pembangunan berkelanjutan alias yang kita kenal dengan istilah SDGs (Sustainable Development Goals). Dari 17 tujuan dengan total target sebanyak 169 poin, ada satu hal yang menarik terkait dunia industri dan tenaga kerja yakni poin ke-8 yang pada perlindungan hak tenaga kerja dan menjalankan lingkungan kerja yang aman.
Jika diturunkan lagi hal tersebut dapat berupa penerapan regulasi terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pelaksanaannya sendiri tidak lepas dari peran stakeholder yang dapat terdiri dari perusahaan yang melakukan aktivitas pekerjaan/industri, tenaga kerja, masyarakat di lingkungan terkait, dan tentunya pemerintah baik pusat maupun daerah.
Secara nasional, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi "setidaknya" Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Bahkan pada tahun 2024 lebih tepatnya pada Bulan K3 Nasional melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pemerintah pusat kembali menegaskan pentingnya implementasi K3 di tempat kerja termasuk menciptakan ekosistem kerja yang unggul. Dampak lain jika semua berjalan maka berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi di negeri kita.
"Salah satu kunci penting dari pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul adalah dengan membangun budaya K3. Dengan adanya budaya K3 yang unggul, maka angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan dapat ditekan, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kerja," ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah.
Jika apa yang diungkapkan oleh Menaker dapat dijalankan maka secara tidak langsung dapat mendukung SDGs ke-3 yakni kehidupan sehat dan sejahtera. Mengingat implementasi K3 dapat menekan angka kecelakaan akibat kerja dan penyakit sehingga dapat menciptakan kehidupan yang sehat dan sejahtera untuk tenaga kerja.
Peran Industri dalam Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Dari sisi pelaku industri, salah satu perusahaan yang fokus dalam implementasi K3 adalah PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI). Dengan menerapkan implementasi K3 dan Safety akan menjadi rule dalam bekerja aman, nyaman, dan sehat. Adapun jika terjadi kecelakaan kerja dampaknya akan lebih kecil dari yang tidak melakukannya.
Head of Corporate Communication PT GNI, Mellysa Tanoyo memberikan keterangan bahwa karyawan merupakan aset paling penting yang mendorong perusahaan terus berupaya melakukan perbaikan serta pengembangan khususnya dalam hal keselamatan dan Kesehatan kerja.
"Karyawan dan dukungan masyarakat di sekitar area lingkar industri merupakan aset terpenting perusahaan, sehingga kami selalu berupaya meningkatkan pengelolaan K3 agar aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan terus terjaga," ungkap Head of Corporate Communication PT GNI, Mellysa Tanoyo.
Ketika perusahaan sudah memiliki komitmen yang tinggi, maka dalam pelaksanaannya perlu program. PT GNI sendiri setidaknya telah melakukan sekian kali pelatihan agar terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman. Berikut beberapa program dalam menciptakan keselamatan dan Kesehatan kerja.
Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 04/men/1987 dinyatakan perusahaan dengan jumlah pekerja 100 orang atau lebih, atau meskipun kurang dari 100 orang namun melibatkan bahan, proses, atau instalasi berisiko tinggi, diwajibkan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). PT GNI pun membentuk P2K3 dan merumuskan, mengimplementasikan serta mengawasi prosedur keamanan kerja dan regulasi K3. Selain itu organisasi ini menjadi wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk pengembangan pemahaman dan partisipasi implementasi K3.
Pemeriksaan dan Peninjauan oleh Manajemen dan Pemimpin Perusahaan
 Pada level puncak pimpinan PT GNI melaksanakan pemeriksaan dan peninjauan yang dilakukan dan dipimpin langsung oleh pimpinan PT GNI, Zhou Yuan. Hal ini merupakan langkah konkret dalam peningkatan dan memperkuat penerapan K3 dan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja di area perusahaan.
Pada pelaksanaannya pimpinan PT GNI, Zhou Yuan memberikan penekanan agar seluruh karyawan dapat meningkatkan kesadaran dan paham akan pentingnya K3, menguatkan manajemen area risiko utama agar dapat mencegah terjadinya fatalitas dan kecelakaan kerja. Selanjutnya adalah menekankan penguatan penerapan perlindungan dalam mekanisme perusahaan, mendorong seluruh karyawan untuk menguasai dan paham prosedur produksi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Terakhir adalah untuk memperkuat kepedulian kemanusiaan dengan mengintegrasikan terhadap budaya Indonesia dan Tiongkok dalam tercapainya lingkungan kerja yang harmonis.
Pelatihan dan Workshop K3
Salah satu upaya untuk mendapatkan lingkungan kerja yang lebih aman dan nyaman PT GNI telah lebih dari tiga puluh lima (35) kali melakukan pelatihan seperti materi safety awareness, pelatihan K3, dan Sertifikasi Izin Operator (SIO) alat berat.
Misalnya saja pada pelatihan safety awareness, di antara materi yang disampaikan adalah terkait inspeksi lapangan K3, lock out dan tag out, serta hot work permit. Ragam kegiatan tersebut adalah upaya pemeriksaan atau pendeteksian semua factor mulai dari peralatan, proses kerja, material, area kerja, hingga prosedur yang berpotensi menimbulkan cedera atau penyakit akibat kerja (PAK).
"Tujuan dilaksanakannya pelatihan safety awareness ini untuk memberikan pembekalan dan pengetahuan, serta meningkatkan kesadaran karyawan terhadap K3 di lingkungan kerja," tutup Mellysa.
Kegiatan yang dilakukan tersebut pun sebagai wujud komitmen nyata PT GNI dalam menciptakan lapangan kerja yang aman, nyaman, dan efisien melalui penerapan regulasi keamanan kerja yang berpatokan pada standar peraturan yang berlaku di Indonesia. ***
Referensi:
https://sdgs.bappenas.go.id/17-goals/goal-8/
https://www.instagram.com/gunbusterofficial/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H