Mohon tunggu...
ABDF
ABDF Mohon Tunggu... Jurnalis - ABDF

Bercerita dengan kata untuk edukasi kita bersama.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bikers Brotherhood Kembali Tegaskan Agar Logonya Dikembalikan

7 Oktober 2022   09:48 Diperbarui: 7 Oktober 2022   09:52 907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana saat penyampaian pesan dari perwakilan BBMC (Dok BBMC Indonesia)

Eksistensi sebuah perkumpulan atau individu ketika sudah berusia lama dan berkembang pasti akan memiliki sebuah ujian. Hal tersebut tidak terkecuali untuk Bikers Brotherhoo MC (BBM) yang sudah 1,5 tahun menghadapi dilema penggunaan logo BBMC kebanggaannya yang digunakan oleh Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC). Dalam upaya menghimbau sekaligus menegaskan kepada pihak kedua, pada tanggal 4 Oktober 2022 lalu Juru Bicara BBMC, Heru Lukita menyampaikan secara terbuka kepada BB1% MC untuk mengembalikan logo dan tidak menggunakannya kembali. Hal lain yang juga disampaikan Heru adalah menghimbau untuk perkumpulan tersebut membubarkan diri. 

Logo yang sekarang digunakan oleh BBMC Indonesia yakni gambar tengkorak yang  pada dasarnya sudah memiliki legalitas. Pendaftarannya sendiri dilakukan ke Kemenkumham pada tahun 2012. Saat itu yang mendaftarkana adalah  Vice President West Java BBMC. Kemudian secara strukturan saat itu diserahkan kepada El Presidente BBMC yang saat itu dijabat oleh Pegi Diar (kini di BB1%MC). 

"Terhitung 1,5 tahun sejak putusan hukum dari MA terkait permohonan kasasi dari BB1%MC. Perkumpulan tersebut masih belum melaksanakan kewajiban untuk tidak hanya mengembalikan logo dan menggunakan atribut logo tersebut, namun juga membubarkan diri. Sehingga, kami perlu menghimbau dan menginformasikan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A agar ada tindak lanjut yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," ungkap Heru yang juga merupakan Ketua Dewan Adat BBMC. 

Logo dari Bikers Brotherhood MC dan Bikers Brotherhood 1% MC dominan sama, salah satu pembeda dari logo BB1%MC adalah garis tepi pada tulisan "Bikers Brotherhood Indonesia" berwarna hitam lebih tebal. Terkait  hak kepemilikan, BBMC sebenarnya telah memenangkan gugatan atas logo tersebut dengan teregister nomor perkara 115/Pdt/2020/PT/Bdg. Isi gugatan tersebut menyatakan bahwa akta nomor 41 tahun 2018 tentang pendirian perkumpulan BB1%MC dengan SK Menkumham nomor: AHU-AH-0009523.AH.01.07 tahun 2018 dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tinggi Bandung. 

Dasar hukum pendirian BBMC sendiri tertuang dalam akta pendirian nomor 05 tanggal 13 Oktober 2015. Hal tersebut tercantum dalam SK Menkum HAM nomor: AHU-000415.AH.01.07 tahun 2018 sehingga menjadi bukti sebuah pengesahan yang berkekuatan hukum. Bahkan permasalahan yang berlarut-larut ini sudah jelas di mata hukum dengan bukti dari Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus telah mengeluarkan penetapan No.52/PDT/EKS/2022/PUT/PN.BDG. JO No.432/PDT.G/2018/PN.BDG, JO No.115/PDT/2020/PT.BDG No.3515 K/PDT/2020  tertanggal 30 September 2022 yang berbunyi.

  • Mengabulkan permohonan eksekusi dari BBC Indonesia 

  • Memerintahkan kepada juru sita pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus untuk melaksanakan pemanggilan kepada perkumpulan BB1%MC selaku termohon eksekusi guna hadir menghadap ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A, pada hari Selasa, (18/10/2022). 

  • Panggilan tersebut akan menegur BB1%MC, jika dalam waktu 8 (delapan) hari setelah ditegur agar melaksanakan isi putusan dan mengembalikan logo dan tidak menggunakan atribut BBMC Indonesia serta membubarkan diri. 

Heru juga menegaskan bahwa BBMC tidak berubah sama sekali, nama dari perkumpulannya pun masih menggunakan "Bikers Brotherhood MC Indonesia" dengan sejarahnya dicetuskan oleh pendiri BBMC Indonesia yakni Benny Gumilar alias Kang Bebeng pada tahun 1998. 

"Namun kami terus berkembang,untuk menyikapi perubahan serta dinamika sosial yang ada di Indonesia. Dengan berlandaskan 5 azas, kami mencoba mengedukasi masyarakat akan Brotherhood yang benar dan sejati, yang selalu menebarkan semangat persaudaraan dan membawa manfaat bagi masyarakat." tutup Heru.##

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun