Namun, perlu diingat bahwa kasus pedofil atau predator anak adalah suatu rangkaian sistem yang berkesinambungan. Menurut Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, kasus pedofilia juga diakibatkan oleh penelantaran anak oleh orang tua. Dari laporan kasus dipelajari bahwa sekitar 50% korban pedofil merupakan keluarga yang melangalami perceraian, 30% keluarga yang mengalami penalakan (broken home), dan sisanya lain-lain. Dari peristiwa penelantaran anak inilah, kemudian dapat disimpulkan bahwa orang tua lalai mengasuh anaknya, sehingga anaknya pergi dari lingkungan keluarga ke lingkungan luar untuk mencari perhatian dan kasih sayang. Nah, di titik inilah kemudian, pelaku-pelaku pedofil mengambil peran.
Hal yang lebih memilukan lagi adalah, peristiwa pedofilia merupakan peristiwa yang dapat terjadi secara berantai. Dalam hal ini korban pedofil dapat menjadi pelaku pedofil selanjutnya, sama seperti halnya korban sodomi dapat berubah menjadi pelaku sodomi selanjutnya.
Ide pengebirian predator anak, merupakan usulan yang baik di tengah krisis kekerasan seksual pada anak untuk mencegah dan memberi efek jera pada pelaku. Namun di sini pemerintah harus mengonsultasikannya terlebih dahulu usulan pembentukan Undang-Undang Pidana Kekerasan Seksual kepada para ahli medis.
Menurut saya, hukuman kebiri dipertimbangkan berdasarkan tingkat keparahan tindakan pelaku. Hukuman atau sanksi pindana pelaku kekerasan seksual memang perlu direvisi lagi, dan pengebirian statusnya hanya sebagai hukuman pemberat saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H