c. Lahan pertanian di zona perkotaan yang memiliki lahan sawah diatas 1 ha, irigasi teknis, berada diluar ringroad kota yogyakarta.
d. Tanah kas desa yang masih existing sawah.
Sedangkan lahan yang tidak dapat di usulkan sebagai LP2B dan LCP2B adalah :
a. Lahan yang ada dizona perdagangan, jasa, industri dan lainnya yang tidak memungkinkan
b. Lahan yang ada di pedesaan yang tidak diuslkan LP2B dan LCP2B
c. Lahan yang sudah keluar IPPT nya meskipun masih eksisting sawah
d. Program strategis daerah, IPAL, Museum, Perluasan Rumahsakit, Perluasan TPA, Rumah Potong hewan.
LP2B perkapanewon harus diintegrasikan dalam perencanaan tata ruang wilayah dan dijadikan pedoman dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah masing masing.
Hal lain yang sangat penting adalah, pemerintah harus mampu meregenerasi petani dalam pembangunan pertanian yang saat ini saat turun waris bisa dipastikan akan dijual dan sebagian besar pembeli adalah pengembang yang pastinya akan beralih fungsi.Â
Selanjutnya Pemerintah harus membangun Food estate pada Zona LP2B sepesifik lokalita yang ini akan menampung tenaga kerja sekaligus mengundang kaum milenial untuk mencintai pertanian. Sarana prasarana serta penanganan pasca panen harus di perhatikan secara paket.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H