Begitu pula dengan Umar ibn Khattab, dimana dikisahkan ia harus membawa sendiri bahan makanan untuk dibagikan kepada fakir miskin yang hidup dalam kekurangan. Utsman bin Affan dikenal dengan kebijakannya dalam membukukan al-Qur’an, sebuah kebijakan yang bertujuan agar umat Islam di luar jazirah arab memiliki akses terhadap al-Qur’an. al-Qur’an yang telah disusun dengan standar itu dikenal dengan sebutan rasm utsmani.
Sementara Ali bin Abi Thalib juga tercatat dengan langkah besarnya dalam memberikan akses pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat saat itu. Kesemuanya menegaskan bahwa negara, dalam hal ini dapat dimaknai dengan birokrasi, hadir bukan dalam rangka memperkaya diri, mengeruk keuntungan atau meraih status sosial, akan tetapi hadir untuk memberikan pelayanan publik terbaik.
Sejalan dengan reformasi birokrasi, maka semangat beramal saleh bagi aparatur negara diwujudkan dalam beragam program dan kebijakan serta layanan publik yang berorientasi pada nilai-nilai profesionalisme, netralitas dan accesable. Pada setiap layanan atau program yang berdampak positif bagi publik, di sanalah ladang ibadah. Adalah sebuah tindakan zhalim jika terdapat masyarakat yang kesulitan mengakses layanan. Pun, mempersulit dan memperpanjang prosedur layanan yang seharusnya bisa sederhana, juga termasuk dalam bentuk kezhaliman.
Karena itulah, prinsip dasar layanan publik adalah kemudahan untuk diakses. “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan melakukan pekerjaan yang baik, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk.” (al-Bayyinah ayat 7). wallahu a’lam bishowab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H