Mohon tunggu...
Supandi Palabuhanratu
Supandi Palabuhanratu Mohon Tunggu... Jurnalis - Saya sebagai konten kreator newbie

saya adalah seorang blogger newbie asal pantai selatan, tepatnya dari Sukabumi Palabuhanratu, saya sangat tertarik dengan dunia menulis, semoga dengan adanya kompasiana ini, tulisan saya bermanfaat untuk anda semua. Sebelumnya saya haturkan banyak terimakasih kepada pembaca semua.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Begini Tanggapan Ketua KPU Usai Kena Sanksi Soal Gibran

5 Februari 2024   18:25 Diperbarui: 5 Februari 2024   18:40 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, dalam putusan MK menambah ketentuan akan syarat usia capres dan cawapres, dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun, asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Tindak lanjut itu, diimplementasikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 1378/2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 sebagai salah satu tindak lanjut putusan MK.

Dalam surat keputusan itu, pada bagian Bab V yang menjelaskan tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan, Indikator kebenaran Angka 3 huruf b bagian 3 dijelaskan: 

"berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat penetapan Pasangan Calon, berdasarkan tanggal lahir yang tercantum atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."

Ikhdam juga mengatakan, DKPP dalam pertimbangan Putusan  No. 135-PKE-DKPP/XII/2023, No. 136-PKE-DKPP/XII/2023, No. 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan No. 141-PKE-DKPP/XII/2023, bahwa KPU dinilai telah menjalankan tugas konstiusi.

Menurut penjelasan Idham, Surat Keputusan soal pedoman teknis yang dikeluarkan oleh KPU juga sah dijadikan sebagai acuan dalam penerimaan bakal capres dan cawapres pada saat itu, meski PKPU belum direvisi. Sebab, Putusan MK (revisi UU Pemilu) lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan PKPU.

"Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 12 tahun 2011, secara hirarkies, UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia," ujarnya.

Perlu diketahui, DKPP telah memberikan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya pada hari ini.

Sanksi yang diberikan tersebut lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pemberian sanksi yang dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut, mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun