Hak untuk melindungi narasumber merupakan hak yang dimiliki oleh jurnalis untuk merahasiakan identitas narasumber. Hak ini dijamin dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hak ini penting untuk melindungi narasumber dari tindakan intimidasi atau ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan hak ini, jurnalis dapat menjamin keamanan narasumbernya.
Dasar kekuatan undang-undang bagi jurnalis sangatlah penting untuk menjamin kebebasan pers dan melindungi hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya dasar kekuatan undang-undang, jurnalis dapat menjalankan profesinya secara bebas dan bertanggung jawab.
Berikut adalah beberapa manfaat dari dasar kekuatan undang-undang bagi jurnalis:
Kebebasan pers memungkinkan jurnalis untuk melakukan kegiatan jurnalistik secara bebas, tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun. Hal ini penting untuk menjamin agar informasi yang disampaikan oleh jurnalis dapat menjadi sumber informasi yang akurat dan objektif bagi publik.
Hak tolak dan hak untuk melindungi narasumber dapat melindungi jurnalis dari tindakan intimidasi atau ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini penting untuk menjamin agar jurnalis dapat menjalankan profesinya dengan aman dan nyaman.
Dengan adanya dasar kekuatan undang-undang, jurnalis dapat menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap jurnalisme.
Dasar kekuatan undang-undang bagi jurnalis merupakan hal yang penting untuk menjamin kebebasan pers dan melindungi hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya dasar kekuatan undang-undang, jurnalis dapat menjalankan profesinya secara bebas dan bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan informasi yang akurat dan objektif bagi publik.*spnd
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H