(  1/26)
"Salah satu syarat ketat dalam kitab saya ini adalah pencantuman perkataan (aqwal) kepada penuturnya, hadits-hadits kepada pengarang (penulis kitab hadis), sebab diantara keberkahan ilmu itu adalah mencantumkan suatu pandangan (qaul) kepada si-empunya".
Dalam ungkapan yang lebih tegas, Imam as-Syakhawi (w. 902 H) dengan mengutip pandangan Sufyan as-Tsauri menegaskan:
 )  (1/120)
"Pencantuman sumber informasi (pendapat, pandangan, dll) kepada si pemiliknya merupakan bentuk keakuratan ilmiah dan penghargaan atas hak cipta, sementara penghilangan sumber menjadi bagian dari sebuah kejahatan intelektual". Â Â
So, sebagai pengguna media yang bertanggung jawab, kita dituntut untuk memperhatikan etika dalam menulis dan berbagi tulisan di media sosial. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H