Mohon tunggu...
kang har
kang har Mohon Tunggu... -

Saya senang membaca dan berteman

Selanjutnya

Tutup

Money

Enggan Bayar Hutang Pajak Berbahaya

23 Oktober 2015   14:04 Diperbarui: 23 Oktober 2015   14:04 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam kehidupan sehari-hari, yang namanya hutang kebanyakan manusia sangat sulit menghindarinya. Rezki manusia sebagaimana Allah SWT tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya bahkan sampai berlimpah ruah, namun ada pula yang dipersempit rezekinya tidak dapat mencukupi kebutuhan sehingga dengan terpaksa berhutang.

Banyak orang berhutang yang berniat untuk melunasinya, sehingga Allah SWT pun memudahkan baginya untuk melunasinya. Sebaliknya, ketika seseorang terdapat niat untuk tidak melunasi hutangnya, maka Allah SWT membinasakan hidupnya dengan hutang tersebut. Allah SWT menjadikan badannya lelah dalam mencari namun tidak kunjung dapat, jiwanya letih. Itulah yang terjadi di dunia yang fana, bagaimana nanti di akhirat yang kekal dan abadi?

“Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga”. (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Pada bab “Peringatan keras mengenai hutang.” Ibnu Majah membawakan hadits : “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).

Orang yang berhutang hendaknya berusaha sesegera mungkin tatkala telah ada kemampuan untuk melunasi hutangnya. Orang yang enggan melunasi hutang padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zhalim. “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezhaliman”. (HR. Bukhari no. 2400, akan tetapi lafazhnya dikeluarkan oleh Abu Dawud, kitab Al-Aqdhiah, no. 3628 dan Ibnu Majah, bab Al-Habs fiddin wal Mulazamah, no. 2427).

Hutang-piutang dalam agama Islam sebagai muamalah yang dibolehkan, namun harus ekstra hati-hati dalam pelaksanaanya. Hutang dapat menjadi jalan bagi seseorang menuju surga, dan sebaliknya dapat menjerumuskan ke dalam neraka. Begitu bahayanya hutang sehingga kepada siapapun hutang (termasuk hutang pajak) harus ditunaikan, agar terbebas dari neraka.

Hutang pajak menurut Pasal 1 point 8 UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa merupakan pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi adminisirasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Timbulnya hutang pajak karena adanya peraturan yang mendasarinya dan telah terpenuhinya atau terjadi suatu Taatbestand (sasaran perpajakan), yang terdiri dari : keadaan-keadaan tertentu, peristiwa, dan atau perbuatan tertentu.

Terjadinya keadaan seperti adanya suatu penghasilan atau kekayaan pada tingkat ekonomis tertentu bagi Wajib Pajak yang bersangkutan. Hutang pajak merupakan kewajiban masyarakat Wajib Pajak kepada Negara berdasarkan Undang – Undang.

Batas Waktu pembayaran hutang pajak adalah 1 (satu) bulan setelah diterbitkanya Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). Berdasarkan ketentuan, apabila pembayaran melewati batas waktu pelunasan hutang pajak, akan dikenakan sanksi berupa bunga penagihan sebesar 2% dari jumlah hutang pajaknya.

Allah SWT berfirman: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun