Mohon tunggu...
Moh. Nur Khabib K
Moh. Nur Khabib K Mohon Tunggu... Lainnya - Orang kecil yang selalu berproses

Santri pegiat literasi, sekaligus pengagum karya sastra, seni dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Halal Food di Indonesia

1 Desember 2022   01:40 Diperbarui: 1 Desember 2022   01:46 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halal Food. Sumber: id.pngtree.com

Pembahasan industri halal kini semakin ramai, terlebih di Indonesia. Dan terlebih juga, sekarang sudah ada aturan yang mengatur tentang jaminan produk halal, yaitu UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pada dasarnya segala makanan, baik itu sayuran, buah-buahan, dan hewan adalah hukumnya halal dimakan, kecuali yang telah diharamkan, sebagaimana yang telah Allah sebutkan dalam QS. Al-Maidah Ayat 3.

Halal sendiri cakupannya bisa lebih luas. Pertama halal dalam cara mendapatkannya, hal ini menjadi asumsi kita, bahwa barang yang kita hasilkan dari mencuri (misalnya), maka dalam (pandangan) Islam dikatakan tidak halal (dalam cara mendapatkannya). 

Lalu, dalam kehidupan kita sehari-hari adalah tentang makanan (food) yang halal dalam Islam, kita boleh berpendapat, jika makanan dan minuman itu halal, maka berarti itu telah diizinkan untuk dikonsumsi bagi umat Muslim, asalkan tidak tercampur dengan barang yang diharamkan seperti ayat di atas.

Indonesia sendiri sebenarnya memiliki peluang untuk mengembangkan industri halal food. Alasan pertama yang mungkin bisa kita terima adalah, bahwa Indonesia sendiri termasuk negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, yang berdasar pada The Royal Islamic Strategic Studies Center atau MABDA edisi 2022, yakni 231,06 Juta penduduk Muslim di Indonesia, yang setara dengan presentase 86,7% dari keseluruhan penduduk Indonesia. 

Hal ini juga didukung dengan adanya lembaga yang berwenang dalam industri halal di Indonesia, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa tentang kehalalan suatu produk, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, dan juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). 

Dari situ lah sebenarnya pelaku usaha bidang makanan (food) menjadikannya kesempatan untuk mendapatkan sertifikasi halal, agar supaya barang itu terjamin kehalalannya, serta aman saat dikonsumsi.

Alasan kedua adalah, Indonesia tengah merencanakan kesiapannya menjadi pusat halal dunia. Ini menjadi visi besar yang ingin diwujudkan Indonesia, dalam hal ini pemerintah. 

Pemerintah juga tak mau ketinggalan dalam mencapai target itu, misi yang dilakukan oleh pemerintah adalah akselerasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha, peluncuran program sertifikasi halal gratis, dan juga memberikan fasilitas halal melalui kementerian dan lembaga yang menjadi strategi mencapai target tersebut, maka hal ini juga menjadi peluang besar bagi pelaku usaha bidang food.

Terlepas dari itu semua, ada tantangan tersendiri bagi Indonesia untuk mencapai hal di atas. Dalam upaya meningkatkan ekspor produk halal food yang menjadi tantangan Indonesia adalah, adanya pesaing dari negara dengan pemeluk agama mayoritas non muslim yang telah mengembangkan industri halalnya, serta masih kurangnya pemahaman terkait pentingnya sertifikasi halal pada suatu produk yang terjadi di Indonesia. 

Hal lain yang menjadi tantangan Indonesia adalah, masih terdapat 17.863 produk yang telah tersertifikasi halal di tahun 2021, dari jumlah total 263.190 produk. Tentu angka ini masih jauh jika melihat target pemerintah adalah 10 juta sertifikasi halal. Maka akselerasi sertifikasi halal menjadi manfaat tersendiri bagi pelaku usaha, dan secara tidak langsung telah mendorong Indonesia untuk menjadi pusat halal dunia yang di dalamnya terdapat halal food.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun