Mohon tunggu...
Moh. Nur Khabib K
Moh. Nur Khabib K Mohon Tunggu... Lainnya - Orang kecil yang selalu berproses

Santri pegiat literasi, sekaligus pengagum karya sastra, seni dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tadabbur Surat Al-Hujurat Ayat 9-10: Salah Satu Cara Menyelesaikan Permasalahan Ekonomi

10 Juni 2022   19:13 Diperbarui: 10 Juni 2022   19:27 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Membaca Al-Qur'an dengan Tadabbur. Sumber: Indonesiainside.id

Mengenai lembaga keuangan Islam, salah satu prinsip utama yang mesti dianut dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah terbebas dari maysir (spekulasi), yakni transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. 

Adapun lembaga keuangan non-bank yang terdiri atas pasar modal (capital market), pasar uang (money market), perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan modal ventura, lembaga pembiayaan, perusahaan pegadaian, dan lembaga keuangan Islam mikro adalah lembaga keuangan yang lebih banyak jenisnya dibanding lembaga keuangan bank, masing-masing jenis tersebut juga memiliki ciri tersendiri untuk menjalankan usahanya.

Lalu, bagaimana jika terjadi pembiayaan bermasalah pada lembaga keuangan Islam?

Pembiayaan bermasalah merupakan risiko yang terkandung dalam setiap pemberian pembiayaan oleh lembaga keuangan. Risiko tersebut merupakan keadaan dimana pembiayaan tidak kembali tepat waktunya atau melebihi jangka waktu yang telah ditentukan. (Muhammad Syafi'i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, hal. 94). 

Adiwarman Karim juga menyebutkan, bahwa risiko pembiayaan merupakan risiko yang disebabkan oleh adanya counterparty dalam memenuhi kewajibannya. Dalam bank Islam, risiko pembiayaan mencakup risiko terkait produk dan risiko terkait dengan pembiayaan. (Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, hal. 260).

Penanganan masalah pada Lembaga Keuangan Islam

Setidaknya, Suyud Margono pernah menyebutkan dalam bukunya yang berjudul "ADR dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum", bahwa penanganan pembiayaan bermasalah menurut teori Islam salah satunya adalah Perdamaian (as-Shuhlh). 

Secara harfiah mengandung pengertian memutus pertengkaran atau perselisihan. Dalam pengertian Islam dirumuskan sebagai suatu jenis perjanjian untuk mengakhiri perselisihan antara dua orang yang berlawanan.

Dari situ, lebih hematnya dapat kita katakan dengan cara bermusyawarah. Lewat musyawarah diharapkan bisa mendapat solusi atas sebuah perselisihan antara dua pihak dengan cara damai guna mencapai suatu kesepakatan bersama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun