Mohon tunggu...
Ferry Aldina
Ferry Aldina Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Writerpreneur I Islamic Parenting Blogger

Praktisi Parenting Islam

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

RCBO, Solusi Listrik Rumah Aman dan Nyaman Terhindar dari Kebakaran

30 November 2017   13:11 Diperbarui: 30 November 2017   19:37 2138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presentasi dari Mas Frankco Nasarino, Product Marketing Schneider Electric (Sumber : Dokumen Kang Ferry)

Dari keenam bahaya listriklah, kita sebagai rakyatlah yang bertanggungjawab atas keamanan listrik, bukan pemerintah. Lho Kenapa? Karena berdasarkan UU No 30 Pasal 29 tahun 2009, konsumen wajib melaksanakan pengamanan terhadap bahaya akibat pemanfaatan tenaga listrik. Sedangkan pemerintah itu hanya memberikan energi kelistrikannya. Gak percaya? Seperti ini bunyi pasalnya:

Pasal 29 Undang-Undang No : 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan

Konsumen berhak :

  • Mendapatkan pelayanan yang baik
  • Mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
  • Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar
  • Mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik
  • Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik

Konsumen Wajib :

  • melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik.
  • menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen
  • memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya
  • membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan
  • menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan

Mas Rino melanjutkan edukasi tentang bahaya listrik meliputi bahaya yang terlihat dan bahaya yang tidak terlihat.

Bahaya yang terlihat seperti : pemasangan instalasi kabel dan fitting tidak diklem di tembok dan instalasi tanpa klem. Instalasi tanpa pipa rentan terhadap bahaya kebakaran.

Sedangkan bahaya yang tidak terlihat juga harus lebih diwaspadai seperti, Instalasi di atas plafon sebuah rumah dipasang tanpa rol isolator, tanpa lasdop, dan pemasangan yang tidak rapi.

MCB, ELCB, dan RCBO untuk Listrik Rumah

RCBO Slim DOmae dari Schneider Electric (Sumber : Dokumen Kang Ferry)
RCBO Slim DOmae dari Schneider Electric (Sumber : Dokumen Kang Ferry)
Penting untuk diketahui bahwa arus listrik pada tiang listrik terdapat dua buah kabel, yaitu kabel Jaringan Tegangan Rendah (JTR) milik PLN yang kemudian mengalir melalui Sambungan Rumah (SR) menuju kWh meter. Lalu aliran listrik mengalir ke instalasi-instalasi rumah melalui MCB Box yang didalamnya ada MCB.

MCB atau Miniature Circuit Breaker berfungsi untuk membagi aliran listrik dan memproteksi listrik dari pemakaian berlebih. MCB sebenarnya tidak bisa mencegah dari bahaya kebakaran. Sehingga perlu adanya ELCB atau Earth Leakage Circuit Breaker, yaitu sebuah alat yang bekerja untuk memutus arus listrik saat terdeteksi adanya kebocoran arus listrik yang menyebabkan kesetrum dan terjadinya kebakaran. ELCB harus bersamaan dengan MCB ditempatkan dalam MCB Box.

Seiring dengan perkembangan zaman, Shcneider Electric membuat inovasi dengan membuat Slim RCBO.  RCBO merupakan gabungan fungsi antara MCB dan ELCB.

"Selain memutus aliran listrik jika terjadi korslet juga memutus arus listrik saat terdeteksi adanya kebocoran ke grounding atau tanah. RCBO ini lebih ekonomis dibandingkan MCB dan ELCB. Bentuknya juga lebih tipis sehingga bisa menghemat ruang didalam MCB Box."

Pemasangan Slim RCBO harus dipasang di tempat lembab seperti, dapur, kamar mandi, taman, dan kolam renang. Penting dan wajib pemasangan Slim RCBO dalam jangkauan anak. Lebih detail cara pemasangan RCBO untuk Listrik Rumah bisa lihat video dari Schneider Electric berikut ini :

Apa Keunggulan RCBO Slim Domae?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun