Mohon tunggu...
Ferry Aldina
Ferry Aldina Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Writerpreneur I Islamic Parenting Blogger

Praktisi Parenting Islam

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Merespon PP No 45 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

25 Mei 2016   00:14 Diperbarui: 25 Mei 2016   00:31 927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
demo buruh (http://www.newsth.com)

PP 45 tahun 2015 juga memberikan pengumuman baru tentang usia pensiun. Usia pensiun menjadi 56 tahun. Terhitung 1 Januari 2019, usia pensiun bertambah menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Kemudian dalam PP 45 tahun 2015 menjelaskan tentang Iuran Pensiun. Berdasarkan BAB IV Pasal 28

  1. Iuran Jaminan Pensiun wajib dibayarkan setiap bulan
  2. Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 3% (tiga persen) dari Upah per bulan

Iuran Jaminan Pensiun tersebut dibebankan kepada Pemberi Kerja (Perusahaan) dan Pekerja. 1 % berasal dari upah pekerja dan 2 % berasal dari Pemberi Kerja. Bisa dilihat bahwa disana ada kewajiban dari perusahaan untuk membayar jaminan pensiun untuk karyawannya. Sehingga jika ada kejanggalan dalam pelaksanaan iuran tersebut maka para aktivis buruh harus merespon dan melakukan investigasi.

Manfaat pensiun yang berdasarkan PP 45 tahun 2015 berupa pensiun hari tua, cacat, Janda atau Duda, Anak, dan Orangtua. Kelima manfaat pensiun tersebut adalah buah dari hasil pelaksanaan yang tertib oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.

Saya hanya memberi tahu secara sekilas tentang pentingnya menanggapi dikeluarkannya PP 45 tahun 2015. Selebihnya mungkin bisa kita kaji bersama dengan kompetensi masing – masing. Hanya saja bagi kami, memperjuangkan hak – hak buruh adalah selalu diutamakan.

Point yang ingin saya simpulkan bahwa dengan adanya PP 45 tahun 2015 ini bahwa buruh berhak mengikuti program jaminan pensiun. Diikuti dengan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya. Sehingga manfaat pensiun bisa dirasakan ketika sudah mencapai usia pensiun yang baru, yaitu 56 tahun.

Semoga bisa bermanfaat tulisannya.

Hidup Buruh!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun