PP 45 tahun 2015 juga memberikan pengumuman baru tentang usia pensiun. Usia pensiun menjadi 56 tahun. Terhitung 1 Januari 2019, usia pensiun bertambah menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Kemudian dalam PP 45 tahun 2015 menjelaskan tentang Iuran Pensiun. Berdasarkan BAB IV Pasal 28
- Iuran Jaminan Pensiun wajib dibayarkan setiap bulan
- Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 3% (tiga persen) dari Upah per bulan
Iuran Jaminan Pensiun tersebut dibebankan kepada Pemberi Kerja (Perusahaan) dan Pekerja. 1 % berasal dari upah pekerja dan 2 % berasal dari Pemberi Kerja. Bisa dilihat bahwa disana ada kewajiban dari perusahaan untuk membayar jaminan pensiun untuk karyawannya. Sehingga jika ada kejanggalan dalam pelaksanaan iuran tersebut maka para aktivis buruh harus merespon dan melakukan investigasi.
Manfaat pensiun yang berdasarkan PP 45 tahun 2015 berupa pensiun hari tua, cacat, Janda atau Duda, Anak, dan Orangtua. Kelima manfaat pensiun tersebut adalah buah dari hasil pelaksanaan yang tertib oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
Saya hanya memberi tahu secara sekilas tentang pentingnya menanggapi dikeluarkannya PP 45 tahun 2015. Selebihnya mungkin bisa kita kaji bersama dengan kompetensi masing – masing. Hanya saja bagi kami, memperjuangkan hak – hak buruh adalah selalu diutamakan.
Point yang ingin saya simpulkan bahwa dengan adanya PP 45 tahun 2015 ini bahwa buruh berhak mengikuti program jaminan pensiun. Diikuti dengan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya. Sehingga manfaat pensiun bisa dirasakan ketika sudah mencapai usia pensiun yang baru, yaitu 56 tahun.
Semoga bisa bermanfaat tulisannya.
Hidup Buruh!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H