Mohon tunggu...
EDY PURWANTO
EDY PURWANTO Mohon Tunggu... -

MAHASISWA JURUSAN PGMI UIN(UNIVERSITAS ISLAM NEGERI)MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mencukur Rambut Anak Mempertajam Penglihatan, Penciuman & Pendengaran

10 April 2014   05:42 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:51 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mencukur rambut bayi pada hari ketujuh kelahiran anak adalah sunah dan termasuk disyariatkan Islam. Biasanya orang Jawa merayakannya dengan tasyakuran dengan membuat nasi tumpeng dan mengundang tetangganya. Selain itu juga berdoa agar anaknya yang baru lahir menjadi anak yang soleh dan solihah, berbakti kepada orang tua, dan berguna bagi masyarakat. Kebiasaan ini patut kita lestarikan karena termasuk budaya yang baik dan sesuai dengan syariat Islam. Hal ini juga termasuk wujud syukur kepada Allah karena telah dianugrahi anak. Dalam ensiklopedia pendidikan akhlak mulia panduan mendidik anak menurut metode Islam jilid 1 karangan Prof.Dr.Abdullah Nashih Ulwan menerangkan bahwa mencukur rambut kepala bayi mempunyai dua hikmah, yaitu:


  1. Hikmah kesehatan. Mencukur rambut anak akan memperkuat daya tahan tubuh anak, membuka selaput kulit kepala, dan mempertajam penglihatan, penciuman, dan pendengaran.
  2. Hikmah kepedulian sosial. Sesungguhnya bersedekah dengan perak sebanyak berat timbangan rambut bayi merupakan salah satu sumber lain bagi kepedulian sosial.

Didalam kitab Almuwaththa’, Imam Malik meriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya ia berkata,”Fatimah radhiyallahu’anha pernah menimbang rambut kepala Hasan, Husein, Zainab, dan Ummu Kultsum. Maka seberat timbangan rambut itulah ia menyedekahkan perak.”(HR.Imam Malik). Ibnu Ishaq telah meriwayatkan suatu hadits dari Abdullah bin Abu Bakar, dari Muhammad bin Ali bin Husein radhiyallahu’anhum, dia berkata, “Rasulullah SAW pernah menyelenggarakan aqiqah dengan seekor kambing untuk Hasan.beliau bersabda,”wahai Fatimah cukurlah rambut kepalanya (Hasan), dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambutnya. Lalu Fatimah segera menimbangnya dan jumlahnya mencapai satu dirham atau setengah dirham. Yahya bin Bakir telah meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu,”Rasulullah SAW pernah memerintahkan untuk mencukur rambut Hasan dan Husein pada hari ketujuh hari kelahiran mereka. Merekapun mencukur rambut kedua anak itu dan menyedekahkan perak sebanyak berat timbangan rambut keduanya.”

Dengan demikian para pendidik sebaiknya menerapkan hukum-hukum dan sunah-sunah pada hari ketujuh kelahiran anak dengan mencukurnya supaya mendapat ridho Allah dan mendapat pahala. Jadi tidak hanya sekedar mengetahui saja lalu tidak diamalkan, kalau begitu berarti ilmunya tidak bermanfaat. Oleh karena itu marilah kita laksanakan sunah-sunah tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun