Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Hanya Negara yang Berhak dan Wajib Mengelola Tambang

3 Agustus 2024   05:05 Diperbarui: 3 Agustus 2024   06:37 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

### Hanya Negara yang Berhak dan Wajib Mengelola Tambang: Kajian AMPERA Soekarno

Sumber daya alam, khususnya tambang, merupakan harta karun yang terkandung di perut bumi Indonesia. Dalam pandangan AMPERA (Amanat Penderitaan Rakyat) yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno, pengelolaan tambang seharusnya sepenuhnya berada di tangan negara. Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai wujud dari upaya untuk memastikan kesejahteraan rakyat dan kemandirian bangsa.

**Pandangan Soekarno tentang Kekayaan Alam**

Soekarno, dalam berbagai pidatonya, selalu menekankan pentingnya kekayaan alam sebagai modal utama untuk pembangunan bangsa. Ia percaya bahwa kekayaan alam, termasuk tambang, adalah hak milik kolektif rakyat yang harus dikelola oleh negara untuk kepentingan bersama. Soekarno menegaskan bahwa "Kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia adalah tujuan utama pengelolaan kekayaan alam."

AMPERA, sebagai manifestasi dari cita-cita Soekarno, mengandung prinsip bahwa segala bentuk kekayaan alam harus dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Konsep ini sangat relevan dalam konteks pengelolaan tambang di Indonesia.

**Keadilan Sosial dalam Pengelolaan Tambang**

Pengelolaan tambang oleh negara memastikan bahwa hasil dari eksploitasi sumber daya alam tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang atau perusahaan, tetapi oleh seluruh rakyat Indonesia. Sistem ini menjamin keadilan sosial, salah satu pilar utama dari ajaran Soekarno dan Pancasila. Ketika tambang dikelola oleh negara, keuntungan yang dihasilkan dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program sosial lainnya yang langsung bermanfaat bagi rakyat.

Sebaliknya, jika pengelolaan tambang diserahkan kepada pihak swasta, terutama perusahaan asing, ada risiko besar bahwa keuntungan yang dihasilkan akan lebih banyak mengalir keluar negeri ketimbang kembali ke rakyat Indonesia. Hal ini akan menciptakan ketimpangan ekonomi yang semakin dalam dan merusak tatanan sosial.

**Kemandirian Ekonomi dan Politik**

Dalam pandangan Soekarno, kemandirian ekonomi adalah prasyarat untuk kemandirian politik. Penguasaan negara atas sektor tambang menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa Indonesia tidak tergantung pada kekuatan asing dalam hal ekonomi. Dengan demikian, negara memiliki kekuatan dan otoritas penuh untuk menentukan arah kebijakan ekonomi yang sejalan dengan kepentingan nasional.

Soekarno kerap mengingatkan akan bahaya neokolonialisme, di mana negara-negara bekas penjajah tetap berupaya mengontrol ekonomi negara merdeka melalui jalur ekonomi dan politik. Dengan mengelola tambang secara mandiri, Indonesia dapat meminimalisir pengaruh dan intervensi asing dalam kebijakan dalam negerinya.

**Pentingnya Regulasi dan Pengawasan**

Pengelolaan tambang oleh negara memerlukan regulasi yang ketat dan pengawasan yang efektif. Negara harus memastikan bahwa eksploitasi tambang dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang. Kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak bertanggung jawab akan menimbulkan dampak negatif jangka panjang yang merugikan generasi mendatang.

AMPERA Soekarno juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Setiap hasil dari tambang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemilik sah kekayaan alam tersebut. Dengan demikian, kepercayaan rakyat kepada pemerintah dapat terjaga dan partisipasi mereka dalam pembangunan nasional semakin meningkat.

**Implementasi AMPERA dalam Era Modern**

Di era globalisasi dan liberalisasi ekonomi saat ini, tantangan dalam mewujudkan pengelolaan tambang oleh negara semakin kompleks. Namun, prinsip-prinsip AMPERA Soekarno tetap relevan dan harus menjadi panduan bagi pemerintah. Pemerintah perlu mengembangkan kebijakan yang melindungi kepentingan nasional dan memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Salah satu langkah konkret yang dapat diambil adalah memperkuat BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di sektor tambang. BUMN dapat menjadi ujung tombak dalam pengelolaan tambang dengan memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh digunakan untuk pembangunan nasional. Selain itu, pemerintah juga harus berani meninjau kembali dan merevisi kontrak-kontrak tambang yang merugikan negara.

**Kesimpulan**

Mengelola tambang adalah hak dan kewajiban negara yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Prinsip-prinsip AMPERA Soekarno memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah Indonesia untuk mengambil alih dan mengelola kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. Dengan memegang kendali penuh atas tambang, Indonesia dapat memastikan keadilan sosial, kemandirian ekonomi, dan kedaulatan politik. Oleh karena itu, implementasi AMPERA dalam pengelolaan tambang adalah sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar. Hanya dengan demikian, cita-cita kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun