Kebijakan impor selalu menjadi topik yang hangat dalam diskursus ekonomi Indonesia satu bulan terkahir ini. Terbaru, Permendag No. 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor telah menjadi pusat perhatian banyak kalangan. Dalam kajian ini, kita akan melihat kritik terhadap kebijakan tersebut dari perspektif Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) yang diusung oleh Soekarno, presiden pertama Indonesia dan seorang tokoh yang sangat menekankan kemandirian bangsa.
#### Latar Belakang Permendag No. 8 Tahun 2024
Permendag No. 8 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk mengatur arus impor dengan tujuan menjaga stabilitas ekonomi domestik dan melindungi industri dalam negeri. Kebijakan ini mencakup berbagai ketentuan mulai dari jenis barang yang boleh diimpor, kuota impor, hingga mekanisme pengawasan impor.Â
Namun, kebijakan ini menuai berbagai kritik karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip kemandirian ekonomi yang diusung dalam AMPERA Soekarno. AMPERA menekankan pentingnya kedaulatan ekonomi, di mana Indonesia harus mampu berdiri di atas kaki sendiri (berdikari) tanpa terlalu bergantung pada impor.
#### Kritik Terhadap Kebijakan Permendag No. 8 Tahun 2024
1. **Ketergantungan Pada Impor**
Permendag No. 8 Tahun 2024 meskipun mengatur dan membatasi impor, tidak sepenuhnya mampu mengurangi ketergantungan Indonesia pada produk impor. Dalam pandangan AMPERA, ketergantungan pada impor adalah bentuk kolonialisme baru yang mengancam kedaulatan ekonomi bangsa. Soekarno selalu menekankan bahwa bangsa yang kuat adalah bangsa yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa harus bergantung pada negara lain.
2. **Dampak Terhadap Industri Dalam Negeri**
Kebijakan ini, meskipun bertujuan melindungi industri dalam negeri, seringkali tidak efektif dalam implementasinya. Banyak industri kecil dan menengah (IKM) yang justru terpuruk karena tidak mampu bersaing dengan produk impor yang lebih murah dan lebih berkualitas. AMPERA menekankan pentingnya pengembangan industri dalam negeri melalui kebijakan yang mendukung peningkatan kapasitas produksi, kualitas, dan daya saing produk lokal.
3. **Pemerataan Ekonomi**