Omnibus Law Cipta Kerja, yang disahkan pada tahun 2020, telah memicu berbagai kontroversi di berbagai kalangan, terutama di antara aktivis lingkungan hidup. Salah satu isu yang paling menonjol adalah dampak negatif dari undang-undang ini terhadap perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Meskipun tujuan utama dari Omnibus Law adalah untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, kebijakan ini tampaknya telah mengorbankan aspek penting dari keberlanjutan lingkungan.
#### Pelemahan Regulasi Lingkungan
Salah satu aspek paling mengkhawatirkan dari Omnibus Law Cipta Kerja adalah pelemahan regulasi lingkungan. Undang-undang ini mengurangi kewajiban untuk melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi banyak jenis proyek. Sebelumnya, AMDAL merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi potensi dampak lingkungan dari proyek-proyek besar. Dengan berkurangnya persyaratan ini, proyek-proyek yang berpotensi merusak lingkungan dapat dengan mudah disetujui tanpa evaluasi yang memadai.
#### Penyederhanaan Perizinan dan Dampaknya
Penyederhanaan perizinan yang diusung oleh Omnibus Law juga telah memperburuk situasi. Izin lingkungan yang sebelumnya harus melalui berbagai tahapan kini dapat diperoleh dengan lebih mudah dan cepat. Hal ini, meskipun meningkatkan efisiensi bagi pelaku usaha, dapat menyebabkan pengabaian terhadap perlindungan lingkungan. Penyederhanaan ini mencakup penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (UUG) yang memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
#### Dampak Terhadap Kawasan Konservasi
Omnibus Law juga berdampak pada kawasan konservasi. Perubahan dalam undang-undang ini memungkinkan penggunaan kawasan hutan lindung dan konservasi untuk kegiatan lain seperti pertambangan dan perkebunan, yang sebelumnya sangat dibatasi. Kebijakan ini berisiko mengurangi luas kawasan hutan yang berfungsi sebagai paru-paru dunia dan tempat tinggal berbagai flora dan fauna endemik. Penurunan kualitas dan kuantitas hutan Indonesia akan berdampak negatif tidak hanya pada ekosistem lokal tetapi juga pada upaya global untuk mengatasi perubahan iklim.
#### Partisipasi Publik yang Terpinggirkan
Partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan juga mengalami penurunan drastis. Omnibus Law mengurangi kewajiban pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam proses perizinan dan penilaian dampak lingkungan. Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kepentingan masyarakat setempat yang terkena dampak proyek-proyek besar akan diabaikan. Partisipasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan berkelanjutan dan adil bagi semua pihak.
#### Kasus Nyata di Lapangan