Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Dampak Omnibus Law bagi Masa Depan Penyiaran Indonesia

23 Juli 2024   08:27 Diperbarui: 23 Juli 2024   08:33 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Omnibus Law, yang secara resmi dikenal sebagai Undang-Undang Cipta Kerja, telah menjadi topik yang sangat kontroversial di Indonesia sejak diperkenalkan. UU ini mencakup berbagai sektor dan bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Namun, salah satu aspek yang sering terabaikan dalam perdebatan mengenai Omnibus Law adalah dampaknya terhadap sektor penyiaran di Indonesia. Tulisan ini akan mengeksplorasi berbagai dampak tersebut, baik yang positif maupun negatif, serta implikasi jangka panjangnya bagi masa depan penyiaran Indonesia.

### Liberalitas dan Kompetisi

Salah satu perubahan signifikan yang dibawa oleh Omnibus Law adalah liberalisasi sektor penyiaran. UU ini membuka lebih banyak peluang bagi investasi asing, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan teknologi di industri penyiaran. Dengan investasi yang lebih besar, stasiun televisi dan radio diharapkan dapat mengadopsi teknologi terbaru, meningkatkan kualitas produksi, dan menyediakan konten yang lebih beragam.

Namun, liberalisasi ini juga membawa risiko meningkatnya kompetisi yang tidak seimbang antara pemain lokal dan asing. Perusahaan penyiaran besar dari luar negeri dengan modal besar dapat dengan mudah mendominasi pasar, yang berpotensi meminggirkan pemain lokal yang lebih kecil. Ini bisa berdampak negatif terhadap keberagaman konten lokal dan merugikan industri penyiaran domestik.

### Perubahan Regulasi dan Standar Penyiaran

Omnibus Law juga membawa perubahan dalam regulasi dan standar penyiaran. Proses perizinan menjadi lebih sederhana dan cepat, yang diharapkan dapat mendorong lebih banyak inovasi dan masuknya pemain baru ke dalam industri. Namun, penyederhanaan ini juga bisa mengurangi kontrol dan pengawasan yang sebelumnya ada untuk menjaga kualitas dan etika penyiaran.

Penyiaran adalah sektor yang sangat sensitif terhadap isu etika dan moral. Dengan regulasi yang lebih longgar, ada kekhawatiran bahwa standar kualitas dan etika akan menurun. Misalnya, konten yang tidak sesuai dengan norma-norma budaya dan sosial Indonesia mungkin lebih mudah lolos ke publik, yang bisa berdampak negatif terhadap nilai-nilai masyarakat.

### Dampak pada Tenaga Kerja

Industri penyiaran adalah salah satu sektor yang mempekerjakan banyak tenaga kerja, mulai dari teknisi, produser, jurnalis, hingga pekerja kreatif lainnya. Omnibus Law, dengan fokusnya pada fleksibilitas tenaga kerja, membawa perubahan signifikan dalam hubungan kerja di sektor ini. Ketentuan tentang kontrak kerja yang lebih fleksibel dan pengurangan hak-hak pekerja bisa berdampak negatif pada kesejahteraan dan stabilitas pekerjaan tenaga kerja di industri penyiaran.

Pekerja di sektor penyiaran mungkin menghadapi ketidakpastian kerja yang lebih besar, dengan risiko pemutusan hubungan kerja yang lebih tinggi. Di sisi lain, fleksibilitas ini juga bisa memberikan peluang bagi tenaga kerja untuk bekerja di berbagai proyek secara bersamaan dan meningkatkan keterampilan mereka melalui berbagai pengalaman kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun