Pengesahan Omnibus Law, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sorotan utama di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah mengklaim bahwa undang-undang ini diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja. Namun, di sisi lain, tidak sedikit yang berpendapat bahwa Omnibus Law berpotensi membawa ancaman re-sentralisasi kekuasaan, mengesampingkan otonomi daerah yang telah diperjuangkan sejak era reformasi. Tulisan ini akan menimbang dampak positif dan negatif dari Omnibus Law dalam konteks ancaman re-sentralisasi.
### Dampak Positif Omnibus Law
#### 1. Peningkatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Salah satu tujuan utama dari Omnibus Law adalah untuk menyederhanakan birokrasi yang berbelit-belit, sehingga dapat menarik lebih banyak investasi asing dan domestik. Dengan regulasi yang lebih sederhana dan proses perizinan yang dipangkas, diharapkan para investor akan lebih tertarik menanamkan modal di Indonesia. Hal ini bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
#### 2. Penyederhanaan Regulasi
Omnibus Law menggabungkan dan menyederhanakan berbagai regulasi yang sebelumnya terpisah-pisah. Ini bisa mengurangi tumpang tindih aturan dan konflik antara peraturan pusat dan daerah. Penyederhanaan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik.
#### 3. Penguatan Infrastruktur
Dengan kemudahan investasi, pembangunan infrastruktur di berbagai daerah bisa meningkat. Infrastruktur yang baik akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan konektivitas, dan memperbaiki aksesibilitas ke layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
### Dampak Negatif Omnibus Law
#### 1. Ancaman Terhadap Otonomi Daerah