Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020 telah memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat Indonesia, terutama mengenai dampaknya terhadap pembangunan berkelanjutan dan perlindungan ekosistem. Dalam perspektif Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Soekarno, fokus utama pembangunan adalah pada kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi bagaimana UU Cipta Kerja ini sejalan dengan nilai-nilai yang diusung oleh Soekarno.
### Pembangunan Berkelanjutan: Definisi dan Pentingnya
Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Ini melibatkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan sosial. Dalam konteks Indonesia, pembangunan berkelanjutan sangat penting mengingat kekayaan alam dan keanekaragaman hayati yang dimiliki negara ini.
### UU Cipta Kerja: Tujuan dan Kontroversi
UU Cipta Kerja, yang juga dikenal sebagai Omnibus Law, bertujuan untuk meningkatkan investasi dan memperbaiki iklim usaha di Indonesia. Pemerintah mengklaim bahwa undang-undang ini akan menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, kritik menyebutkan bahwa UU ini lebih menguntungkan investor dan mengabaikan hak-hak pekerja serta perlindungan lingkungan.
### Implikasi Terhadap Pembangunan Berkelanjutan
Dalam perspektif AMPERA Soekarno, pembangunan yang baik adalah pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat. Beberapa implikasi UU Cipta Kerja terhadap pembangunan berkelanjutan antara lain:
1. **Eksploitasi Sumber Daya Alam**: UU Cipta Kerja mempermudah izin usaha dan pengelolaan sumber daya alam. Hal ini dapat meningkatkan eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Dalam jangka panjang, eksploitasi berlebihan dapat merusak ekosistem dan mengurangi kualitas hidup masyarakat lokal.
2. **Pelanggaran Hak-Hak Masyarakat Adat**: Percepatan perizinan usaha dan pengurangan kewajiban amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Masyarakat adat sering kali menjadi korban ketika tanah mereka diambil untuk kepentingan industri tanpa proses konsultasi yang memadai.
3. **Ketidakadilan Sosial**: UU Cipta Kerja dianggap lebih menguntungkan pemilik modal besar dibandingkan dengan pekerja dan masyarakat kecil. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang diusung Soekarno, dimana pembangunan harus mengutamakan kepentingan rakyat kecil dan marjinal.