## Eksistensi UU TPKS terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual dalam Perspektif Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Soekarno
Indonesia telah lama berjuang melawan berbagai bentuk kekerasan seksual. Kasus-kasus ini tidak hanya merusak fisik dan mental korban, tetapi juga mencederai tatanan sosial masyarakat. Dalam upaya memberikan perlindungan lebih kuat dan penegakan hukum yang lebih tegas, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) lahir. Melihat hal ini dalam perspektif Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Soekarno, penting untuk menilai bagaimana UU TPKS dapat berperan signifikan dalam menangani kasus kekerasan seksual dan seberapa relevan ia dalam memperjuangkan hak-hak rakyat.
### Latar Belakang UU TPKS
UU TPKS diresmikan sebagai respons atas tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Data menunjukkan peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual, yang mendorong pemerintah dan masyarakat untuk menuntut regulasi yang lebih konkret dan efektif. UU ini bertujuan memberikan payung hukum yang kuat bagi korban, memperberat sanksi bagi pelaku, serta mengatur mekanisme pencegahan yang komprehensif.
### Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Soekarno
AMPERA merupakan salah satu warisan pemikiran Soekarno yang menekankan pentingnya kesejahteraan rakyat. Amanat ini menegaskan bahwa negara harus hadir dalam setiap aspek kehidupan rakyat untuk memastikan mereka terbebas dari segala bentuk penindasan, termasuk kekerasan seksual. Dalam konteks AMPERA, setiap regulasi harus berlandaskan pada prinsip keadilan sosial, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.
### UU TPKS dalam Perspektif AMPERA
1. **Keadilan Sosial**: AMPERA menekankan keadilan sosial sebagai landasan utama kebijakan negara. UU TPKS memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual melalui perlindungan hukum yang tegas dan penegakan hukum yang adil. Dalam pandangan Soekarno, keadilan sosial mencakup perlindungan terhadap yang lemah dan rentan. Dengan UU TPKS, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi mereka yang menjadi korban kekerasan seksual dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
2. **Hak Asasi Manusia**: Kekerasan seksual adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. AMPERA menggarisbawahi pentingnya menghormati dan melindungi hak-hak setiap individu. UU TPKS sejalan dengan semangat ini dengan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi korban, memastikan mereka mendapatkan keadilan, serta menjamin hak-hak mereka terpenuhi selama proses hukum. Hal ini mencakup hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hak untuk mendapatkan rehabilitasi.
3. **Pemenuhan Kebutuhan Dasar**: Soekarno percaya bahwa negara harus memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya. Dalam konteks kekerasan seksual, kebutuhan dasar meliputi rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. UU TPKS bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak-anak yang sering kali menjadi korban kekerasan seksual. Ini mencakup upaya pencegahan melalui pendidikan, kampanye kesadaran, dan peningkatan akses terhadap layanan kesehatan dan hukum.