Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Urgensi Omnibus Law dalam Mempercepat Transformasi Ekonomi di Mata Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA)

16 Juli 2024   07:54 Diperbarui: 16 Juli 2024   07:57 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam konteks transformasi ekonomi Indonesia, Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu instrumen kebijakan yang paling signifikan dan kontroversial. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan berbagai regulasi yang selama ini dianggap menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Namun, bagaimana sebenarnya relevansi Omnibus Law jika dilihat dari perspektif Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) yang pernah diusung oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno? Artikel ini akan mengeksplorasi urgensi Omnibus Law dalam mempercepat transformasi ekonomi Indonesia dengan merujuk pada prinsip-prinsip AMPERA yang diusung oleh Soekarno.

### Latar Belakang AMPERA dan Relevansinya

AMPERA, atau Amanat Penderitaan Rakyat, merupakan sebuah seruan yang dilontarkan oleh Soekarno untuk memperjuangkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Prinsip-prinsip AMPERA mencakup pembangunan ekonomi yang merata, penghapusan ketimpangan sosial, dan penegakan keadilan yang berlandaskan pada semangat gotong royong dan nasionalisme. Prinsip-prinsip ini masih relevan dalam konteks modern, khususnya dalam upaya mempercepat transformasi ekonomi melalui kebijakan Omnibus Law.

### Transformasi Ekonomi dan Omnibus Law

Transformasi ekonomi yang diinginkan pemerintah Indonesia melalui Omnibus Law mencakup berbagai aspek, termasuk peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan penyederhanaan birokrasi. UU Cipta Kerja dirancang untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini menghambat pertumbuhan ekonomi. Beberapa elemen kunci yang diatur dalam Omnibus Law meliputi:

1. **Penyederhanaan Perizinan:**

   Omnibus Law bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan usaha yang selama ini dianggap rumit dan birokratis. Dengan proses perizinan yang lebih mudah dan cepat, diharapkan dapat mendorong lebih banyak investasi masuk ke Indonesia.

2. **Deregulasi Ketenagakerjaan:**

   Salah satu aspek kontroversial dari Omnibus Law adalah deregulasi ketenagakerjaan. UU ini mengatur fleksibilitas dalam hubungan kerja, yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dan menarik lebih banyak investasi asing.

3. **Pengembangan UMKM:**

   Omnibus Law memberikan perhatian khusus pada pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memberikan kemudahan akses permodalan dan perizinan. Hal ini sejalan dengan semangat AMPERA yang menekankan pentingnya keadilan ekonomi dan penghapusan ketimpangan.

### Omnibus Law dalam Perspektif AMPERA

Melihat Omnibus Law dari perspektif AMPERA, ada beberapa poin penting yang perlu dianalisis. Prinsip-prinsip AMPERA yang diusung oleh Soekarno menekankan pada pembangunan yang berorientasi pada kepentingan rakyat, keadilan sosial, dan kemandirian nasional. Apakah Omnibus Law sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut?

1. **Keadilan Sosial dan Penghapusan Ketimpangan:**

   Salah satu kritik terhadap Omnibus Law adalah kekhawatiran bahwa deregulasi ketenagakerjaan dapat merugikan pekerja dan memperparah ketimpangan sosial. Namun, di sisi lain, jika implementasinya dilakukan dengan baik, Omnibus Law dapat membuka lebih banyak lapangan kerja dan memberikan kesempatan kepada lebih banyak orang untuk meningkatkan taraf hidup mereka.

2. **Kemandirian Nasional:**

   AMPERA menekankan pentingnya kemandirian nasional dalam menghadapi tekanan ekonomi global. Dalam hal ini, Omnibus Law dapat dilihat sebagai upaya untuk memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di kancah global dengan menarik lebih banyak investasi dan meningkatkan produktivitas nasional.

3. **Gotong Royong dan Nasionalisme:**

   Semangat gotong royong dan nasionalisme yang diusung AMPERA juga harus tercermin dalam implementasi Omnibus Law. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi benar-benar membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

### Tantangan dan Peluang

Implementasi Omnibus Law tentu tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah resistensi dari berbagai kelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan ini. Selain itu, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam hal penyederhanaan birokrasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Namun, di balik tantangan tersebut, terdapat peluang besar bagi Indonesia untuk mempercepat transformasi ekonominya. Dengan regulasi yang lebih sederhana dan iklim investasi yang lebih kondusif, diharapkan dapat tercipta pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

### Kesimpulan

Omnibus Law, atau UU Cipta Kerja, memiliki potensi besar dalam mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. Namun, agar kebijakan ini benar-benar efektif dan sejalan dengan prinsip-prinsip AMPERA, diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk memastikan bahwa implementasinya dilakukan dengan adil dan transparan. Pemerintah perlu mendengarkan aspirasi rakyat dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam semangat AMPERA, Omnibus Law harus menjadi alat untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat mencapai transformasi ekonomi yang tidak hanya cepat tetapi juga berkeadilan, sesuai dengan cita-cita dan amanat penderitaan rakyat yang pernah diusung oleh Soekarno. Hanya dengan cara inilah, Omnibus Law dapat benar-benar membawa perubahan positif bagi bangsa dan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun