Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pendidikan dalam UU Cipta Kerja: Demi Investasi atau Masa Depan Generasi?

15 Juli 2024   05:36 Diperbarui: 15 Juli 2024   06:49 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/20/05365851/hari-ini-ribuan-mahasiswa-kembali-demo-tolak-uu-cipta-kerja-desak-jokowi?page=all

### Potret Pendidikan Indonesia

Secara historis, pendidikan di Indonesia selalu menjadi cerminan dari dinamika politik dan ekonomi negara. Sejak masa kemerdekaan, berbagai kebijakan pendidikan telah diimplementasikan dengan berbagai hasil. Namun, tantangan utama yang masih dihadapi adalah ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah.

UU Cipta Kerja, dengan segala potensinya untuk membawa investasi dan modernisasi, harus diimplementasikan dengan hati-hati agar tidak memperburuk ketimpangan ini. Pemerintah harus memastikan bahwa investasi dalam sektor pendidikan juga mencakup daerah-daerah terpencil dan kurang berkembang, sehingga semua anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang cerah.

### Solusi dan Rekomendasi

Untuk memastikan bahwa UU Cipta Kerja benar-benar membawa manfaat bagi masa depan generasi muda, ada beberapa langkah yang dapat diambil:

1. **Keseimbangan antara Pendidikan dan Keterampilan Hidup**: Kurikulum harus seimbang antara pengembangan keterampilan teknis yang dibutuhkan oleh industri dan pengembangan karakter serta keterampilan hidup yang diperlukan untuk menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab.

2. **Akses Pendidikan yang Inklusif**: Pemerintah harus memastikan bahwa setiap anak di Indonesia, terlepas dari latar belakang ekonomi atau geografis, memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas. Ini termasuk peningkatan fasilitas pendidikan di daerah-daerah terpencil dan penyediaan beasiswa bagi siswa yang kurang mampu.

3. **Kolaborasi yang Seimbang**: Kemitraan dengan industri harus dijalankan dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan. Institusi pendidikan harus tetap memiliki otonomi dalam menentukan kurikulum dan metode pengajaran, sementara industri dapat berperan sebagai mitra yang mendukung dengan memberikan masukan tentang kebutuhan pasar kerja.

4. **Pengawasan dan Evaluasi**: Implementasi UU Cipta Kerja harus diawasi secara ketat dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa dampak negatif dapat diminimalkan dan tujuan utama, yaitu peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan generasi muda, dapat tercapai.

### Kesimpulan

UU Cipta Kerja memiliki potensi untuk membawa perubahan signifikan dalam sektor pendidikan di Indonesia. Namun, jika tidak diimplementasikan dengan hati-hati, ada risiko bahwa orientasi pada investasi dan kebutuhan industri akan mengorbankan kualitas pendidikan dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara memenuhi kebutuhan pasar kerja dan menjaga integritas serta kualitas pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa UU Cipta Kerja benar-benar berfungsi untuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh generasi muda Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun