Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Unjuk Rasa & Anarkisme dalam Amatan Islam dan Marhaenisme

12 Juli 2024   04:32 Diperbarui: 12 Juli 2024   04:43 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

**Unjuk Rasa & Anarkisme dalam Tinjauan Islam dan Marhaenisme**

Unjuk rasa merupakan salah satu bentuk ekspresi demokrasi yang sering kali digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, protes, atau ketidakpuasan terhadap kebijakan tertentu. Namun, tak jarang unjuk rasa berubah menjadi anarkisme, yaitu tindakan kekerasan atau kerusuhan yang merusak ketertiban umum. Dalam konteks ini, penting untuk melihat bagaimana pandangan Islam dan Marhaenisme, dua ideologi yang memiliki pengaruh besar di Indonesia, mengenai unjuk rasa dan anarkisme.

**Pandangan Islam terhadap Unjuk Rasa dan Anarkisme**

Islam, sebagai agama yang mengajarkan kedamaian dan keadilan, memiliki pandangan yang tegas mengenai unjuk rasa dan anarkisme. Unjuk rasa dalam Islam bisa dianggap sebagai salah satu bentuk amar ma'ruf nahi munkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Namun, Islam menetapkan batasan-batasan yang jelas agar unjuk rasa tetap dalam koridor syariah dan tidak berubah menjadi anarkisme.

Pertama, unjuk rasa harus dilakukan dengan niat yang baik dan tujuan yang jelas. Dalam Islam, niat sangat menentukan nilai dari sebuah tindakan. Jika unjuk rasa dilakukan dengan niat untuk memperjuangkan keadilan, melawan penindasan, atau menyampaikan kebenaran, maka tindakan tersebut bisa dinilai positif. Namun, jika niatnya untuk menimbulkan kerusuhan atau keuntungan pribadi, maka hal tersebut tidak dibenarkan.

Kedua, unjuk rasa harus dilakukan dengan cara-cara yang damai dan tidak merusak. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kedamaian dan ketertiban umum. Tindakan kekerasan, perusakan fasilitas umum, atau kerusuhan tidak sesuai dengan ajaran Islam. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah mencintai kelembutan dalam segala urusan." (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, unjuk rasa harus dilakukan dengan cara-cara yang lembut, damai, dan tidak merugikan orang lain.

Ketiga, unjuk rasa harus memperhatikan hak-hak orang lain. Islam mengajarkan untuk menghormati hak-hak orang lain, termasuk hak untuk hidup dengan aman dan damai. Unjuk rasa yang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas publik, atau mengancam keselamatan orang lain jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Al-Qur'an mengingatkan, "Dan janganlah kamu merusak di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya..." (QS. Al-A'raf: 56).

**Pandangan Marhaenisme terhadap Unjuk Rasa dan Anarkisme**

Marhaenisme, sebagai ideologi yang diperkenalkan oleh Soekarno, juga memiliki pandangan yang signifikan mengenai unjuk rasa dan anarkisme. Marhaenisme menekankan perjuangan kelas pekerja dan kaum tertindas untuk mencapai keadilan sosial. Unjuk rasa dalam Marhaenisme bisa dianggap sebagai salah satu alat perjuangan untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak rakyat.

Namun, Marhaenisme juga menekankan pentingnya disiplin dan kesadaran kolektif dalam perjuangan. Unjuk rasa yang dilakukan tanpa disiplin dan kesadaran kolektif bisa berubah menjadi anarkisme yang justru merugikan perjuangan rakyat itu sendiri. Soekarno sering menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam perjuangan, serta menghindari tindakan-tindakan yang merusak dan kontraproduktif.

Pertama, unjuk rasa dalam Marhaenisme harus dilakukan dengan kesadaran dan tujuan yang jelas. Unjuk rasa yang dilakukan dengan tujuan yang jelas, seperti memperjuangkan hak-hak pekerja atau menuntut keadilan sosial, akan lebih efektif dan memiliki dampak yang positif. Sebaliknya, unjuk rasa yang dilakukan tanpa tujuan yang jelas atau hanya untuk menimbulkan kerusuhan akan merugikan perjuangan rakyat.

Kedua, unjuk rasa harus dilakukan dengan cara-cara yang terorganisir dan damai. Marhaenisme menekankan pentingnya organisasi dan strategi dalam perjuangan. Unjuk rasa yang terorganisir dan dilakukan dengan cara-cara damai akan lebih efektif dan mendapat dukungan luas dari masyarakat. Sebaliknya, unjuk rasa yang tidak terorganisir dan penuh dengan kekerasan akan menimbulkan antipati dan merusak citra perjuangan.

Ketiga, unjuk rasa harus memperhatikan kepentingan rakyat dan tidak merugikan mereka. Marhaenisme selalu menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Unjuk rasa yang merusak fasilitas publik, mengganggu ketertiban umum, atau mengancam keselamatan masyarakat jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip Marhaenisme. Oleh karena itu, unjuk rasa harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak merugikan rakyat dan justru memperkuat solidaritas dan persatuan mereka.

**Kesimpulan**

Unjuk rasa adalah hak demokratis yang harus dijaga dan dihormati. Namun, penting untuk membedakan antara unjuk rasa yang damai dan anarkisme yang merusak. Dalam tinjauan Islam, unjuk rasa harus dilakukan dengan niat yang baik, cara-cara yang damai, dan memperhatikan hak-hak orang lain. Dalam pandangan Marhaenisme, unjuk rasa harus dilakukan dengan kesadaran, tujuan yang jelas, terorganisir, dan tidak merugikan rakyat.

Kedua ideologi ini menekankan pentingnya menjaga kedamaian, ketertiban, dan kepentingan rakyat dalam setiap aksi unjuk rasa. Oleh karena itu, masyarakat perlu selalu bijak dan sadar dalam menyuarakan aspirasi mereka, agar unjuk rasa tidak berubah menjadi anarkisme yang merugikan semua pihak. Dengan demikian, perjuangan untuk keadilan dan kebenaran bisa tetap berjalan dengan damai dan efektif, sesuai dengan nilai-nilai luhur yang diajarkan oleh Islam dan Marhaenisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun