Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Omnibus Law: Pemerintah Salah Diagnosis atau Hanya Kecemasan Masyarakat?

9 Juli 2024   06:29 Diperbarui: 9 Juli 2024   11:50 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
instagram.com/bicaralahburuh

Pertama, reformasi regulasi memang diperlukan untuk mengatasi birokrasi yang berbelit-belit dan tidak efisien di Indonesia. World Bank's Ease of Doing Business Index sering menempatkan Indonesia pada posisi yang kurang menguntungkan, menandakan perlunya reformasi yang signifikan. Di sinilah peran Omnibus Law menjadi relevan.

Kedua, penciptaan lapangan kerja memang menjadi kebutuhan mendesak di tengah tingginya tingkat pengangguran. Dengan populasi muda yang terus bertambah, kebutuhan akan pekerjaan yang layak dan berkelanjutan menjadi salah satu prioritas utama. Dalam konteks ini, langkah-langkah yang mendorong investasi dan pertumbuhan sektor swasta dapat memberikan solusi.

Namun, diagnosis ini tidaklah sempurna tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Fleksibilitas dalam hubungan industrial dan deregulasi lingkungan harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Selain itu, dialog sosial yang inklusif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil, sangat penting untuk memastikan bahwa reformasi yang dilakukan berkeadilan dan berkelanjutan.

**Kecemasan Masyarakat: Apakah Beralasan?**

Kecemasan masyarakat terhadap Omnibus Law, meskipun terlihat berlebihan bagi sebagian pihak, sebenarnya berakar pada pengalaman nyata dan potensi risiko yang mungkin terjadi. Sejarah menunjukkan bahwa deregulasi tanpa kontrol yang memadai dapat berdampak buruk. Oleh karena itu, kekhawatiran tersebut harus diakomodasi dalam proses implementasi UU ini.

Pemerintah perlu transparan dan responsif terhadap kritik yang muncul. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang bisa beradaptasi dengan masukan dan kritik yang konstruktif. Dengan demikian, pemerintah dapat membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa tujuan utama dari Omnibus Law, yaitu memperbaiki iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja, dapat tercapai tanpa mengorbankan hak-hak sosial dan lingkungan.

**Kesimpulan**

Omnibus Law adalah upaya ambisius pemerintah Indonesia untuk mengatasi berbagai masalah ekonomi yang kompleks. Namun, dalam prosesnya, penting bagi pemerintah untuk tidak mengabaikan kekhawatiran masyarakat. Diagnosis yang tepat dan inklusif, serta pelaksanaan yang transparan dan bertanggung jawab, adalah kunci keberhasilan dari kebijakan ini. Pada akhirnya, tujuan dari setiap kebijakan adalah kesejahteraan rakyat, dan ini hanya bisa dicapai melalui pendekatan yang berimbang dan berkeadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun