Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bahaya Undang-Undang Cipta Kerja dan Potensi Dampaknya bagi Pekerja Media

7 Juli 2024   13:06 Diperbarui: 7 Juli 2024   13:19 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://news.detik.com/berita/d-5201960/bem-si-gelar-demo-nasional-protes-omnibus-law-uu-cipta-kerja-8-oktober

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law Cipta Kerja, telah menjadi topik hangat sejak pengesahannya. Dikenal dengan tujuan untuk menyederhanakan regulasi dan menarik investasi, undang-undang ini membawa dampak luas ke berbagai sektor, termasuk sektor ketenagakerjaan. Salah satu kelompok pekerja yang terkena dampak signifikan adalah pekerja media. Artikel ini akan membahas bahaya Undang-Undang Cipta Kerja dan potensi dampaknya bagi pekerja media di Indonesia.

### Latar Belakang Undang-Undang Cipta Kerja

Omnibus Law Cipta Kerja dirancang dengan tujuan utama untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia dengan menyederhanakan berbagai regulasi yang dianggap menghambat proses bisnis. Undang-undang ini mencakup banyak aspek, mulai dari perizinan usaha, ketenagakerjaan, hingga pengelolaan lingkungan hidup. Meskipun tujuannya terlihat positif, yaitu untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia, penerapannya menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pekerja, termasuk pekerja media.

### Dampak pada Pekerja Media

1. **Keamanan Kerja dan Fleksibilitas Tenaga Kerja**

   Omnibus Law memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pengusaha dalam hal perekrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini termasuk kemudahan dalam melakukan PHK dan penghapusan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon yang layak. Bagi pekerja media, yang kerap kali bekerja di bawah tekanan tenggat waktu dan risiko liputan, ini berarti keamanan kerja yang lebih rendah. Ketidakpastian ini dapat mengurangi motivasi dan kualitas kerja, serta meningkatkan risiko stres dan burnout.

2. **Upah dan Kesejahteraan**

   Penghapusan upah minimum sektoral dalam Omnibus Law dapat berdampak negatif pada kesejahteraan pekerja media. Dalam industri yang sudah kompetitif dan sering kali mengabaikan kesejahteraan pekerja, regulasi ini dapat memperparah kondisi dengan menurunkan standar upah. Tanpa upah yang layak, pekerja media mungkin harus mencari pekerjaan tambahan, yang pada gilirannya bisa mengurangi fokus dan kualitas pekerjaan utama mereka.

3. **Outsourcing dan Kontrak Kerja**

   Undang-undang ini juga mempermudah sistem outsourcing dan kontrak kerja. Bagi industri media, ini berarti peningkatan penggunaan tenaga kerja kontrak dan freelance yang tidak mendapatkan hak yang sama seperti pekerja tetap. Pekerja media yang bekerja sebagai freelancer atau kontrak mungkin tidak mendapatkan jaminan sosial, asuransi kesehatan, atau hak cuti yang layak. Ini dapat mengakibatkan ketidakpastian jangka panjang bagi mereka yang mengandalkan pekerjaan di sektor media untuk penghidupan.

4. **Jam Kerja yang Fleksibel**

   Omnibus Law memperbolehkan jam kerja yang lebih fleksibel, termasuk kemungkinan jam kerja yang lebih panjang. Bagi pekerja media, yang sering kali sudah bekerja di luar jam kerja normal karena sifat pekerjaan mereka, ini bisa berarti beban kerja yang semakin berat tanpa kompensasi yang sesuai. Peningkatan jam kerja tanpa perlindungan yang memadai dapat mengakibatkan kelelahan, penurunan produktivitas, dan masalah kesehatan jangka panjang.

### Bahaya Bagi Kualitas Jurnalistik

Kondisi kerja yang tidak stabil dan kurangnya perlindungan bagi pekerja media tidak hanya berdampak pada individu tetapi juga pada kualitas jurnalisme itu sendiri. Pekerja media yang merasa terancam atau tidak dihargai mungkin kurang termotivasi untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. Ini dapat mengakibatkan penurunan standar jurnalistik, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas yang bergantung pada media untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berkualitas.

1. **Peningkatan Sensasionalisme dan Kurangnya Kritis**

   Dalam upaya untuk mempertahankan pekerjaan mereka, pekerja media mungkin terpaksa memproduksi konten yang lebih sensasional untuk menarik perhatian. Kurangnya keamanan kerja juga dapat membuat jurnalis enggan melakukan investigasi mendalam atau melaporkan isu-isu yang kontroversial, yang dapat membahayakan karir mereka. Hal ini dapat mengurangi fungsi media sebagai pilar demokrasi dan pengawas kebijakan publik.

2. **Kualitas Konten Menurun**

   Dengan jam kerja yang lebih panjang dan beban kerja yang lebih berat, kualitas konten yang dihasilkan oleh pekerja media bisa menurun. Kurangnya waktu untuk melakukan riset mendalam dan verifikasi fakta dapat mengarah pada penyebaran informasi yang kurang akurat atau tidak lengkap. Ini merugikan pembaca dan menurunkan kredibilitas media itu sendiri.

### Strategi Menghadapi Tantangan

Untuk menghadapi tantangan yang dibawa oleh Omnibus Law, pekerja media dan organisasi media perlu mengembangkan strategi yang efektif. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

1. **Penguatan Serikat Pekerja**

   Pekerja media perlu memperkuat serikat pekerja mereka untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Serikat pekerja yang kuat dapat menjadi wadah untuk negosiasi yang lebih baik dengan pengusaha dan mempengaruhi kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional.

2. **Advokasi dan Lobbying**

   Organisasi media dan serikat pekerja perlu terlibat dalam advokasi dan lobbying untuk mengubah atau memperbaiki regulasi yang merugikan pekerja. Ini termasuk berpartisipasi dalam diskusi publik, menyuarakan kekhawatiran di media, dan bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil lainnya.

3. **Pengembangan Keterampilan dan Pendidikan**

   Pekerja media perlu terus mengembangkan keterampilan dan pendidikan mereka untuk meningkatkan daya saing di pasar kerja. Program pelatihan dan pengembangan profesional dapat membantu pekerja media tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan industri.

### Kesimpulan

Omnibus Law Cipta Kerja membawa perubahan signifikan yang berdampak pada berbagai sektor, termasuk sektor media. Pekerja media menghadapi berbagai bahaya mulai dari ketidakpastian kerja, penurunan kesejahteraan, hingga peningkatan beban kerja. Kondisi ini tidak hanya merugikan pekerja secara individual tetapi juga dapat mengancam kualitas jurnalisme di Indonesia. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan strategi yang komprehensif dan kolaboratif dari pekerja media, organisasi media, dan serikat pekerja. Dengan upaya bersama, diharapkan hak-hak pekerja media dapat tetap terlindungi dan kualitas jurnalisme tetap terjaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun