Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Urgensi Diaktifkannya Kembali Fraksi Utusan Golongan di DPR/MPR Hari Ini

7 Juli 2024   09:21 Diperbarui: 7 Juli 2024   09:25 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi/Harian Suara Pembaruan Edisi 20 Agustus 1999

#### Pendahuluan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua institusi utama dalam sistem pemerintahan Indonesia yang berperan dalam proses legislatif dan penentuan arah kebijakan negara. Salah satu elemen penting dalam MPR pada era Orde Baru adalah Fraksi Utusan Golongan, yang memiliki peran signifikan dalam mewakili berbagai kelompok masyarakat di luar partai politik. Meskipun setelah Reformasi 1998 peran fraksi ini dihapuskan, ada diskusi yang berkembang mengenai apakah perlu menghidupkan kembali Fraksi Utusan Golongan dalam konteks DPR/MPR hari ini.

#### Sejarah dan Peran Utusan Golongan

Fraksi Utusan Golongan pertama kali diperkenalkan pada era Orde Baru, sebagai bagian dari struktur MPR yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan. Utusan Golongan ini mewakili berbagai kelompok masyarakat seperti buruh, tani, nelayan, pengusaha, dan profesional lainnya yang tidak terwakili melalui partai politik. 

Mereka diangkat oleh Presiden dan bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak hanya mencerminkan kepentingan politik, tetapi juga aspirasi golongan-golongan masyarakat tertentu.

Peran utama Utusan Golongan adalah memberikan masukan dan pandangan yang beragam mengenai isu-isu nasional, serta memastikan bahwa berbagai golongan masyarakat memiliki suara dalam proses pengambilan keputusan di tingkat tertinggi negara. Mereka berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah, memberikan perspektif yang mungkin tidak diperhatikan oleh anggota DPR yang berasal dari partai politik.

#### Kondisi Kekinian dan Tantangan Representasi

Setelah Reformasi 1998, struktur MPR mengalami perubahan signifikan dengan penghapusan Fraksi Utusan Golongan. Saat ini, MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dengan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum dan DPD mewakili kepentingan daerah. Meskipun demikian, terdapat kekhawatiran bahwa struktur ini tidak sepenuhnya mampu mewakili berbagai golongan masyarakat yang tidak berafiliasi dengan partai politik atau tidak terfokus pada isu-isu daerah.

Dalam konteks modern, Indonesia menghadapi tantangan representasi yang kompleks. Sektor-sektor masyarakat seperti buruh, petani, nelayan, pengusaha kecil, dan komunitas adat seringkali merasa bahwa suara mereka tidak cukup terdengar dalam proses legislatif. Meskipun ada organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja yang berusaha memperjuangkan kepentingan kelompok-kelompok ini, akses langsung mereka ke pengambilan keputusan tingkat nasional terbatas.

#### Argumen untuk Menghidupkan Kembali Fraksi Utusan Golongan

1. **Keseimbangan Representasi**: Menghidupkan kembali Fraksi Utusan Golongan dapat membantu mengisi kesenjangan representasi yang ada dalam sistem politik saat ini. Dengan memasukkan perwakilan dari berbagai golongan masyarakat, MPR akan memiliki perspektif yang lebih beragam dan seimbang dalam pengambilan keputusan.

2. **Pemberdayaan Kelompok Marginal**: Fraksi Utusan Golongan dapat memberikan platform bagi kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan atau kurang terwakili. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak hanya menguntungkan kelompok-kelompok dominan, tetapi juga memperhatikan kepentingan kelompok-kelompok marginal.

3. **Penguatan Demokrasi Partisipatif**: Demokrasi yang sehat tidak hanya bergantung pada pemilihan umum, tetapi juga pada partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat. Dengan menghidupkan kembali Fraksi Utusan Golongan, partisipasi masyarakat dalam proses legislatif dapat diperkuat, memberikan kontribusi pada demokrasi yang lebih inklusif dan partisipatif.

#### Tantangan dan Kritik

Namun, ada beberapa tantangan dan kritik yang perlu dipertimbangkan dalam menghidupkan kembali Fraksi Utusan Golongan. Salah satunya adalah bagaimana memastikan bahwa anggota fraksi benar-benar mewakili kepentingan golongan mereka dan bukan sekadar menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu. Proses seleksi dan pengangkatan anggota fraksi harus transparan dan akuntabel untuk menghindari politisasi.

Selain itu, ada juga kekhawatiran mengenai potensi benturan kepentingan antara anggota fraksi dengan anggota DPR yang dipilih melalui pemilu. Untuk mengatasi hal ini, perlu ada mekanisme yang jelas mengenai peran dan fungsi Fraksi Utusan Golongan dalam struktur MPR yang ada saat ini.

#### Kesimpulan

Urgensi menghidupkan kembali Fraksi Utusan Golongan dalam DPR/MPR RI hari ini terletak pada kebutuhan untuk memperkuat representasi dan partisipasi berbagai golongan masyarakat dalam proses legislatif. Meskipun terdapat tantangan dan kritik, dengan desain yang tepat, Fraksi Utusan Golongan dapat berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kepentingan berbagai kelompok masyarakat dengan pengambilan keputusan di tingkat nasional. Hal ini penting untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan demokratis, serta memastikan bahwa suara semua golongan masyarakat didengar dan diperhatikan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun