Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Hipotesis Pemilu 1999 Jika Ambang Batas Ditiadakan

30 Juni 2024   14:11 Diperbarui: 30 Juni 2024   14:18 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koleksi Pribadi/Harian Pikiran Rakyat 16 Juni 1999

Untuk membahas hipotesis jumlah partai politik di Pemilu 1999 yang mungkin mendapatkan kursi di DPR jika ambang batas dihapus, kita perlu memahami konteks politik Indonesia pada saat itu. Pemilu 1999 merupakan momen penting dalam sejarah politik Indonesia setelah Orde Baru runtuh pada 1998. Pemilu ini menjadi yang pertama setelah reformasi dimulai dan menandai transisi menuju demokrasi yang lebih terbuka.

### Konteks Pemilu 1999

Pemilu 1999 di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilu ini menggunakan sistem proporsional dengan metode kuota hare yang memungkinkan partai politik untuk mengajukan kandidat dan berkompetisi untuk kursi di DPR.

Ambang batas adalah syarat minimum persentase suara yang harus dipenuhi sebuah partai politik untuk memperoleh kursi di DPR. Pada Pemilu 1999, ambang batas diatur sebesar 2%. Namun, banyak pihak yang mengkritik ambang batas ini karena dianggap mempersempit representasi politik dan menguntungkan partai besar.

### Hipotesis Jika Ambang Batas Dihapus


Jika kita menghapus ambang batas atau menurunkannya secara signifikan, seperti misalnya menjadi 0%, ada beberapa hipotesis yang bisa dipertimbangkan terkait jumlah partai politik yang mungkin mendapatkan kursi di DPR:

1. **Peningkatan Jumlah Partai yang Terwakili**: Tanpa ambang batas, kemungkinan lebih banyak partai politik yang bisa memperoleh kursi di DPR. Hal ini karena partai-partai kecil yang sebelumnya tidak mampu mencapai ambang batas 2% dapat memiliki kesempatan untuk mendapatkan kursi berdasarkan persentase suara mereka.

2. **Fragmentasi Kekuatan Politik**: Penghapusan ambang batas dapat menyebabkan fragmentasi yang lebih besar dalam kekuatan politik di DPR. Banyak partai kecil atau baru yang muncul bisa mendapatkan dukungan dari segmen-segmen tertentu dalam masyarakat, meskipun tidak memiliki dukungan mayoritas yang cukup besar.

3. **Peran Koalisi dan Negosiasi**: Dalam skenario tanpa ambang batas atau ambang batas yang rendah, peran koalisi dan negosiasi politik dapat menjadi lebih penting. Partai-partai yang mendapatkan kursi mungkin perlu membentuk koalisi untuk mencapai mayoritas atau mendukung pemerintahan.

4. **Tantangan dalam Pembuatan Kebijakan**: Kehadiran banyak partai politik di DPR bisa memperumit proses pembuatan kebijakan. Konsensus atau kesepakatan dapat menjadi lebih sulit dicapai jika terlalu banyak partai dengan kepentingan yang beragam menduduki kursi di parlemen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun