Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Syariah dan Marhaenisme: Melindungi Minoritas

10 Juni 2024   09:47 Diperbarui: 10 Juni 2024   10:17 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks Indonesia, dua pandangan besar yang sering dibicarakan dalam hal perlindungan hak-hak minoritas adalah Syariah Islam dan Marhaenisme. Keduanya memiliki prinsip dan pendekatan yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama dalam melindungi hak-hak manusia, termasuk kelompok minoritas.

#### Syariah: Prinsip Keadilan dalam Islam

Syariah, sebagai sistem hukum Islam, menawarkan panduan moral dan hukum yang komprehensif bagi kehidupan umat Muslim. Salah satu prinsip utama dalam Syariah adalah keadilan ('adl), yang menekankan perlakuan yang adil dan setara bagi semua individu, tanpa memandang ras, etnis, atau agama.

Dalam Al-Qur'an, banyak ayat yang menekankan pentingnya keadilan dan perlakuan setara terhadap semua orang. Misalnya, Surah An-Nisa' ayat 135 menyatakan, "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu." Ini menunjukkan bahwa keadilan adalah prinsip yang tidak dapat ditawar dalam Islam, dan ini mencakup perlindungan terhadap hak-hak minoritas.

Selain itu, sejarah awal Islam menunjukkan banyak contoh di mana Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya memberikan perlindungan kepada komunitas non-Muslim. Piagam Madinah, yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW, merupakan contoh awal konstitusi yang melindungi hak-hak berbagai kelompok, termasuk Yahudi dan Kristen, dalam sebuah negara yang mayoritas Muslim.

#### Marhaenisme: Ideologi untuk Kesejahteraan Rakyat

Di sisi lain, Marhaenisme adalah ideologi yang diperkenalkan oleh Soekarno, presiden pertama Indonesia. Ideologi ini mengambil nama dari seorang petani kecil bernama Marhaen, yang ditemui Soekarno di Jawa Barat. Marhaenisme berfokus pada perjuangan untuk kesejahteraan rakyat kecil, atau "Marhaen", yang meliputi petani, buruh, dan kelompok-kelompok minoritas lainnya.

Marhaenisme menekankan pentingnya keadilan sosial dan ekonomi, serta perlunya negara untuk melindungi dan memberdayakan rakyat kecil. Dalam konteks ini, Marhaenisme juga mencakup perlindungan hak-hak minoritas. Soekarno sendiri sangat menekankan persatuan dalam keberagaman (Bhinneka Tunggal Ika) sebagai salah satu prinsip dasar negara Indonesia.

#### Interseksi Syariah dan Marhaenisme dalam Perlindungan Minoritas

Kedua pandangan ini, meskipun berbeda dalam asal-usul dan pendekatannya, memiliki kesamaan dalam hal perlindungan hak-hak minoritas. Syariah menekankan keadilan dan perlakuan setara sebagai prinsip dasar hukum dan moral, sementara Marhaenisme berfokus pada keadilan sosial dan ekonomi untuk semua, termasuk minoritas.

Dalam konteks Indonesia, interseksi antara Syariah dan Marhaenisme dapat dilihat dalam berbagai kebijakan dan praktik yang mengedepankan toleransi, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua warga negara. Misalnya, Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, yang merupakan dasar hukum dan ideologi negara Indonesia, mencerminkan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan yang ada dalam kedua pandangan ini.

Implementasi dari interseksi ini bisa dilihat dalam berbagai aspek, seperti dalam pendidikan, di mana kurikulum nasional mengajarkan nilai-nilai toleransi dan keberagaman; dalam ekonomi, di mana program-program pemberdayaan ekonomi menyasar kelompok-kelompok minoritas; serta dalam hukum, di mana ada upaya untuk memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di depan hukum.

#### Tantangan dan Peluang

Meskipun demikian, ada beberapa tantangan dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip Syariah dan Marhaenisme dalam melindungi hak-hak minoritas di Indonesia. Tantangan ini termasuk diskriminasi yang masih terjadi terhadap kelompok-kelompok minoritas, baik dalam bentuk sosial, ekonomi, maupun politik. Ada juga tantangan dalam interpretasi Syariah yang kadang-kadang digunakan untuk membenarkan perlakuan tidak adil terhadap minoritas.

Namun, peluang untuk memperkuat perlindungan hak-hak minoritas tetap ada. Pendidikan yang menekankan nilai-nilai keadilan dan toleransi, reformasi hukum yang memastikan kesetaraan di depan hukum, serta program-program pemberdayaan ekonomi yang inklusif adalah beberapa langkah konkret yang dapat diambil.

Kesimpulannya, baik Syariah maupun Marhaenisme menawarkan kerangka kerja yang kuat untuk melindungi hak-hak minoritas. Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah dan masyarakat untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan ini, Indonesia dapat terus menjadi negara yang menghargai dan melindungi keberagaman dalam semua bentuknya.

goodreads.com
goodreads.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun