3. Kepatuhan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
Kota yang taat hukum dan memiliki tata kelola pemerintahan yang baik akan lebih mudah mencapai kemakmuran dan kesejahteraan. Langkah-langkah yang dapat diambil meliputi:
- Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan semua proses pemerintahan berlangsung secara transparan dan akuntabel sehingga mengurangi korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik.
- Reformasi Birokrasi: Menyederhanakan birokrasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan mempermudah investasi.
- Penegakan Hukum yang Adil: Menegakkan hukum tanpa pandang bulu untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat.
 4. Membangun Keharmonisan Sosial
Kota yang bersahabat adalah kota yang mampu menciptakan keharmonisan sosial di antara warganya. Untuk mencapainya, diperlukan upaya-upaya berikut:
- Pemberdayaan Komunitas: Memberdayakan komunitas lokal melalui program-program yang meningkatkan keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota.
- Pelayanan Publik yang Ramah: Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan fokus pada keramahan, kecepatan, dan keadilan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
- Meningkatkan Kualitas Hidup: Menyediakan fasilitas umum yang memadai seperti taman, ruang terbuka hijau, dan fasilitas olahraga untuk mendukung kualitas hidup yang lebih baik.
 Implementasi Prinsip AMPERA