Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Koreksi atas Larangan Ibadah Jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat (Menggugat Pergub Jabar No. 12 Tahun 2011)

3 Juni 2024   10:40 Diperbarui: 3 Juni 2024   11:02 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://ahmadiyah.org/profil-gerakan-ahmadiyah/

### Koreksi atas Larangan Ibadah Jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat (Kajian Ideologi Marhaenisme)

Indonesia, sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman dan toleransi. Namun, realitas menunjukkan adanya berbagai tantangan dalam implementasi nilai-nilai tersebut, terutama dalam hal kebebasan beragama. Salah satu kasus yang mencuat adalah larangan ibadah Jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji larangan tersebut dalam perspektif ideologi Marhaenisme, yang dikemukakan oleh Bung Karno sebagai panduan bagi pembangunan bangsa.

#### Sejarah dan Konteks Ahmadiyah di Indonesia

Ahmadiyah adalah salah satu aliran dalam Islam yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad pada akhir abad ke-19 di India. Aliran ini mengklaim bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang nabi setelah Nabi Muhammad, yang menyebabkan kontroversi dan penolakan dari mayoritas Muslim di seluruh dunia, meskipun belakangan Ahmadiyah Pecah Antara Lahore dan Qadyan. Di Indonesia, Ahmadiyah hadir sejak awal abad ke-20 dan telah mengalami berbagai bentuk penolakan dan diskriminasi.

Di Jawa Barat, larangan terhadap ibadah Jamaah Ahmadiyah semakin intensif dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah daerah mengeluarkan berbagai kebijakan yang membatasi aktivitas keagamaan mereka, dengan alasan menjaga ketertiban umum dan melindungi keyakinan mayoritas. Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa hal ini melanggar hak asasi manusia dan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

#### Marhaenisme dan Prinsip Kebebasan

Marhaenisme, sebagai ideologi yang digagas oleh Soekarno, memiliki fokus pada pembelaan terhadap kaum marhaen atau rakyat kecil yang tertindas. Ideologi ini menekankan pentingnya keadilan sosial, kebebasan, dan persamaan hak bagi semua warga negara. Dalam konteks kebebasan beragama, Marhaenisme menuntut perlindungan bagi semua kelompok agama, termasuk minoritas seperti Ahmadiyah.

Bung Karno dalam berbagai pidatonya selalu menekankan pentingnya persatuan dalam keberagaman. Menurutnya, Indonesia harus menjadi negara yang menghormati semua keyakinan dan memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka. Kebijakan yang melarang ibadah Jamaah Ahmadiyah jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip ini.

#### Analisis Larangan Ibadah Jamaah Ahmadiyah

1. **Pelanggaran Hak Asasi Manusia**: Larangan ibadah bagi Jamaah Ahmadiyah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan beragama yang diatur dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. Setiap warga negara berhak untuk bebas memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.

2. **Diskriminasi dan Intoleransi**: Kebijakan ini mencerminkan adanya diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama dan mendorong sikap intoleransi di masyarakat. Hal ini berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.

3. **Kontradiksi dengan Pancasila**: Sebagai dasar negara, Pancasila mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan Indonesia. Larangan ini justru bertentangan dengan sila-sila tersebut dan merusak semangat gotong royong serta kerukunan antar umat beragama.

4. **Efek Negatif terhadap Demokrasi**: Kebebasan beragama merupakan salah satu pilar demokrasi. Membatasi kebebasan ini berarti melemahkan fondasi demokrasi Indonesia. Sebuah negara demokratis seharusnya melindungi hak-hak semua warganya, termasuk kelompok minoritas.

#### Solusi dalam Perspektif Marhaenisme

Untuk mengatasi masalah ini, kita perlu kembali kepada nilai-nilai Marhaenisme yang menekankan pada keadilan sosial dan persamaan hak. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil:

1. **Dialog Antar Umat Beragama**: Memfasilitasi dialog antara Jamaah Ahmadiyah dengan kelompok-kelompok agama lainnya untuk membangun pemahaman dan toleransi. Pemerintah perlu berperan aktif dalam mediasi ini.

2. **Pendidikan Toleransi**: Meningkatkan pendidikan tentang toleransi dan keberagaman di sekolah-sekolah dan masyarakat umum. Hal ini penting untuk menanamkan nilai-nilai pluralisme sejak dini.

3. **Penegakan Hukum yang Adil**: Menjamin bahwa semua kebijakan yang diambil harus sesuai dengan konstitusi dan tidak diskriminatif. Aparat penegak hukum harus bertindak adil dan melindungi hak-hak semua warga negara.

4. **Penguatan Lembaga HAM**: Memberikan dukungan yang lebih besar kepada lembaga-lembaga yang berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia, agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif.

#### Kesimpulan

Larangan ibadah Jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat merupakan tantangan serius bagi upaya membangun Indonesia yang adil dan demokratis. Melalui perspektif ideologi Marhaenisme, kita diingatkan akan pentingnya memperjuangkan keadilan sosial dan kebebasan bagi semua warga negara. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang menghormati hak-hak setiap individu dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila serta Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi bangsa yang benar-benar merdeka, bersatu, dan berdaulat dalam keberagaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun