#### Pendahuluan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam sistem pengupahan di Indonesia. Namun, seberapa jauh peraturan ini sejalan dengan prinsip-prinsip Marhaenisme, ideologi yang digagas oleh Soekarno yang mengutamakan kesejahteraan rakyat kecil dan keadilan sosial? Artikel ini akan menelaah PP No. 78 Tahun 2015 secara kritis dengan menggunakan paradigma Marhaenisme untuk mengidentifikasi kelebihan, kelemahan, dan potensi perbaikan dalam kebijakan pengupahan ini.
#### Gambaran Umum PP No. 78 Tahun 2015
PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mencakup beberapa aspek utama dalam penentuan dan penetapan upah di Indonesia:
1. **Penetapan Upah Minimum**: Penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan formula yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Upah minimum ditetapkan oleh gubernur setiap tahun setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
2. **Struktur dan Skala Upah**: Perusahaan diwajibkan menyusun struktur dan skala upah berdasarkan tingkat jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
3. **Pengupahan Berdasarkan Produktivitas dan Kemampuan Perusahaan**: Upah pekerja disesuaikan dengan produktivitas dan kemampuan finansial perusahaan, dengan tujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan daya saing perusahaan.
4. **Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar**: Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pengupahan, termasuk denda administratif dan sanksi lainnya.
#### Prinsip Marhaenisme
Marhaenisme adalah ideologi yang dipopulerkan oleh Soekarno yang berfokus pada pemberdayaan rakyat kecil dan keadilan sosial. Beberapa prinsip utama Marhaenisme adalah: