Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Telaah PP No. 78 Tahun 2015 dalam Paradigma Marhaenisme Secara Kritis

2 Juni 2024   05:01 Diperbarui: 2 Juni 2024   06:39 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

#### Pendahuluan

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam sistem pengupahan di Indonesia. Namun, seberapa jauh peraturan ini sejalan dengan prinsip-prinsip Marhaenisme, ideologi yang digagas oleh Soekarno yang mengutamakan kesejahteraan rakyat kecil dan keadilan sosial? Artikel ini akan menelaah PP No. 78 Tahun 2015 secara kritis dengan menggunakan paradigma Marhaenisme untuk mengidentifikasi kelebihan, kelemahan, dan potensi perbaikan dalam kebijakan pengupahan ini.

#### Gambaran Umum PP No. 78 Tahun 2015

PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mencakup beberapa aspek utama dalam penentuan dan penetapan upah di Indonesia:

1. **Penetapan Upah Minimum**: Penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan formula yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Upah minimum ditetapkan oleh gubernur setiap tahun setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

2. **Struktur dan Skala Upah**: Perusahaan diwajibkan menyusun struktur dan skala upah berdasarkan tingkat jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

3. **Pengupahan Berdasarkan Produktivitas dan Kemampuan Perusahaan**: Upah pekerja disesuaikan dengan produktivitas dan kemampuan finansial perusahaan, dengan tujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan daya saing perusahaan.

4. **Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar**: Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pengupahan, termasuk denda administratif dan sanksi lainnya.

#### Prinsip Marhaenisme

Marhaenisme adalah ideologi yang dipopulerkan oleh Soekarno yang berfokus pada pemberdayaan rakyat kecil dan keadilan sosial. Beberapa prinsip utama Marhaenisme adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun