Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) merupakan salah satu instrumen hukum yang diterapkan untuk menjaga tata kelola kota yang baik. Namun, ada pandangan kritis yang dapat diajukan jika Perda ini dibandingkan dengan prinsip-prinsip Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) yang dicetuskan oleh Bung Karno. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Perda K3 ini berkolerasi atau bahkan berkontradiksi dengan prinsip-prinsip AMPERA yang diusung oleh Sukarno, serta implikasi dari implementasi peraturan ini terhadap masyarakat Kota Bandung.
### Perda K3 Kota Bandung: Tinjauan Singkat
Perda K3 Kota Bandung bertujuan untuk menciptakan kota yang bersih, indah, dan tertib. Beberapa aspek utama yang diatur dalam Perda ini meliputi:
1. **Kebersihan**: Mengatur tentang pembuangan sampah, pengelolaan limbah, dan sanksi bagi pelanggar.
2. **Keindahan**: Melibatkan penataan ruang kota, pemeliharaan fasilitas umum, dan pengelolaan ruang hijau.
3. **Ketertiban**: Mengatur tentang perilaku masyarakat di ruang publik, larangan tertentu, dan pengawasan terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
### Prinsip AMPERA Sukarno: Landasan Ideologis
AMPERA merupakan akronim dari Amanat Penderitaan Rakyat, sebuah konsep yang dicanangkan oleh Sukarno untuk menegaskan fokus pemerintah pada kesejahteraan rakyat. Prinsip-prinsip utama AMPERA mencakup:
1. **Keadilan Sosial**: Semua kebijakan harus diarahkan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil.
2. **Kedaulatan Rakyat**: Kebijakan harus mencerminkan kehendak dan kepentingan rakyat, bukan segelintir elit atau kekuatan asing.