Mohon tunggu...
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA
DIMAS MUHAMMAD ERLANGGA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Caretaker Komisariat Universitas Terbuka

Membaca Buku Dan Mendengarkan Musik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965: Masih Relevankah untuk Memperbaiki Sistem Pendidikan Nasional Hari Ini?

25 Mei 2024   07:00 Diperbarui: 25 Mei 2024   07:20 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://tokopedia.link/mCCdyU90RJb

**Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965: Masih Relevankah untuk Memperbaiki Sistem Pendidikan Nasional Hari Ini?**

Pendidikan merupakan fondasi utama dalam pembangunan suatu bangsa. Melalui pendidikan yang berkualitas, suatu negara dapat mencetak generasi yang mampu menghadapi tantangan zaman dan berkontribusi secara positif bagi kemajuan masyarakat. Dalam sejarah pendidikan Indonesia, Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (PPSPNP) merupakan salah satu tonggak penting yang bertujuan untuk mengatur dan mengarahkan pendidikan nasional. Namun, apakah kebijakan yang ditetapkan lebih dari setengah abad lalu ini masih relevan dalam konteks memperbaiki sistem pendidikan nasional hari ini?

### Sejarah Singkat Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965

Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965 ditandatangani oleh Presiden Soekarno sebagai bagian dari upaya untuk membangun sistem pendidikan nasional yang lebih terstruktur dan berorientasi pada kepentingan nasional. Pokok-pokok kebijakan ini meliputi tujuan, prinsip, dan arah pendidikan yang diharapkan dapat menciptakan warga negara yang berkarakter, berpengetahuan, dan berkeahlian sesuai dengan kebutuhan pembangunan bangsa.

### Prinsip dan Tujuan Utama dalam Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965

1. **Pendidikan sebagai Hak Dasar:** Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan harus bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

   

2. **Pendidikan yang Membebaskan:** Pendidikan harus mampu membebaskan manusia dari kebodohan, penindasan, dan keterbelakangan. 

3. **Pendidikan yang Berorientasi pada Pembangunan Nasional:** Pendidikan harus mendukung pembangunan nasional dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang terampil serta memiliki kesadaran sosial tinggi.

4. **Pendidikan yang Holistik:** Pendidikan tidak hanya mengejar aspek kognitif, tetapi juga afektif dan psikomotorik. Pendidikan harus membentuk karakter yang baik, keterampilan sosial, serta kemampuan berpikir kritis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun